BANDUNG,bipol.co – Kedapatan parkir di atas trotoar dan tidak mengindahkan rambu-rambu, sebanyak 23 kendaraan roda empat dan roda dicabut pentilnya oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung, Kamis (11/4/2019).
Operasi dilakukan meliputi Jalan Leuwi panjang-Peta-Kopo-Astana Anyar-Sudirman, Kebonjati-Padjajaran-Eyckman-RSHS ( Sukajadi )-JL. Riau-Jl Merdeka-Jl Braga-Jl Otista.
“Kita lakukan tindakan terhadap 4 unit kendaraan roda dua dan 19 roda empat,” kata Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Koswara.
Dalam operasi tersebut Dishub kota Bandung menemukan dua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kendaraan. Pelanggaran pertama berupa parkir di trotoar dan yang ke dua melakukan pelanggaran parkir di bawah rambu.
“Total itu 71 kendaraan, 48 unit kita lakukan himbauan dan 23 unit kita lakukan tindakan,” tandasnya.**
Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto