LAMPUNG,bipol.co – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sedang mendalami laporan pengaduan salah satu pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan terkait dugaan pembajakan akun Facebook milik Bupati setempat Raden Adipati Surya.
“Laporan sudah kami terima, kami akan pelajari dari laporan itu dulu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Jumat (19/4/2019).
Pandra melanjutkan, setelah mempelajari hasil laporan tersebut, pihaknya kemudian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, seperti saksi-saksi dan pembuktian dari bukti-bukti yang ada.
“Penyidik akan memanggil saksi-saksi, dan korban diharapkan melampirkan barang bukti apa yang telah dilaporkan,” kata dia.
Pandra menambahkan, laporan yang masuk ke Polda Lampung terkait pembajakan akun media sosial tidak hanya milik Bupati Waykanan. Ada juga beberapa laporan akun media sosial yang telah dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Nanti bidang siber yang akan menelusuri semuanya dengan dilampirkan barang bukti yang ada,” ujarnya.
Salah satu pegawai Pemkab Waykanan bernama Muhidun (76), warga Km 04 Perum Daedong, Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Waykanan, Provinsi Lampung, telah melaporkan dugaan pembajakan akun media sosial Facebook milik Bupati Waykanan Raden Adipati Surya ke Polda Lampung.
Laporan tersebut tertera dalam nomor laporan: LP/B-406/III/2019/Lpg/SPKT, hari Jumat, tanggal 22 Maret 2019. Akun media sosial Facebook milik Raden Adipati Surya dibajak oleh seseorang untuk meminta sejumlah uang. (Ant)
Editor : Herry Febriyanto