Satpol PP Kota Bandung Amankan 15 Pasangan dan 6 PSK

- Editor

Sabtu, 4 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada.

BANDUNG,bipol.co – Satpol PP Kota Bandung mengamankan 15 pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum dan 6 Pekerja Seks Komersial (PSK) di sejumlah hotel melati serta lokasi berbeda, Jumat (3/5/2019) malam.

“Iya, yang terjaring malam ini sejumlah 36 orang dimana terdiri dari 15 pasang diduga melakukan Prostitusi dan 6 orang diindikasikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK),” ungkap Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada.

Mereka terjaring operasi penegakan Praja Wibawa serta Cipta Kondisi jelang Ramadhan.

“Malam ini kita melakukan di beberapa tempat, dilakukan penindakan kurang lebih lima hotel melati. Kemudian juga beberapa titik diindikasikan selalu dipakai untuk tempat mangkal para PSK,” papar Mujahid.

Selain Satpol PP, opersasi ini juga didampingi oleh Petugas Polisi Militer Garnisun (Pomgar), Detasemen Polisi Militer (Denpom), dan Kepolisian Kota Bandung.

Operasi Cipta Kondisi jelang Ramadhan tersebut merupakan implementasi terhadap Perda Nomor 11 tahun 2005 Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) Pasal 49 Ayat 1 huruf bbb dan huruf ddd.

Pasal 49 Ayat 1 huruf b menyatakan barang siapa yang melakukan perbuatan asusila dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti Rehabilitasi, dan/atau pengumuman di media masa.

Sedangkan Pasal 49 Ayat 1 huruf d barang siapa yang menjajakan cinta atau tingkah lakunya yang patut di duga akan berbuat asusila dengan berada di jalan, jalur hijau, tama atau tempat umum lainnya serta tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti Rehabilitasi, dan/atau pengumuman di media masa.**

Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Soal Dugaan Ijazah  Palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat
Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor
Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik
3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto
Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 09:16 WIB

Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Soal Dugaan Ijazah  Palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat

Selasa, 22 April 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

Minggu, 20 April 2025 - 06:59 WIB

Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik

Rabu, 16 April 2025 - 13:31 WIB

3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Berita Terbaru

KESEHATAN

Cegah TBC, Dinkes Cimahi Gencarkan Active Case Finding (ACF)

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:36 WIB