Mendagri Ajak Kepala Daerah Eliminasi Malaria

- Editor

Senin, 13 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tjahjo Kumolo. (ist)

Mendagri Tjahjo Kumolo. (ist)

DENPASAR,bipol.co – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajak Kepala Daerah berkomitmen mengeliminasi Malaria.

Hal ini dikatakannya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Peringatan Hari Malaria Sedunia tahun 2019 di Desa Budaya Kertalungu, Kota Denpasar, Bali, Senin (13/05/2019).

“Kami mengapresiasi bahwa 10 tahun ini, berdasarkan data Kemenkes pada tahun 2012 telah banyak orang yang mendapatkan sertifikat eliminasi malaria. Pada Pemda yang mendapat sertifikat eliminasi tersebut harus mampu berupaya mempertahankan status tersebut sehingga status lainnya tidak ditemukan kembali,” kata Tjahjo.

Kemendagri sebagaimana amanat Undang –Undang sebagai Pembina Umum bagi Pemerintah Daerah berperan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. Sebagai konsekuensi amanat tersebut, Kemendagri memiliki fungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi, asistensi, dan advokasi terkait dokumen perencanaan daerah RPJMD/RKPD dan penyelenggaraan daerah melalui APBD. Kementerian juga diposisikan dalam penyelenggaraan program eleminasi malaria di tingkat Kabupaten/Kota.

“Beberapa praktik di luar Pulau Jawa dan Bali sebagai contoh telah dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan penjelasan Dirjen Bina Bangda (Bina Pembangunan Daerah) Kemendagri, bahwa rencana akhir RPJMD Sumatera Selatan misalnya mengeluarkan eliminasi Kabupaten/kota serta memasukkan dalam peta eliminasi tahun 2014-2020. Ini betul-betul langkah konkret yang kami harapkan untuk seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rancangan akhir RPJMD nya. Hal ini juga merupakan langkah konkret provinsi khususnya dalam melakukan pengelolaan RPJMD Kabupaten/Kota untuk memperhatikan isu-isu strategis nasional,” ungkap Tjahjo.

Tjahjo juga mengapresiasi Kementerian Kesehatan dan menyatakan dukungannya dalam penanggulangan Malaria. Ia pun meminta setiap Pemda wajib mendukung penuh pencapaian target eliminasi malaria pada tahun 2030 di Indonesia. Sebab, menurut Tjahjo, Bebas malaria merupakan prestasi bangsa.

“Kemendagri mengucapkan selamat dan sukses untuk Kemenkes, kami siap mendukung program yang berkenaan dengan elmininasi malaria. Kami juga wajibkan setiap Pemda mendukung program tersebut. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Desa Adat atau Desa Budaya Kertalungu sebagai tempat dilaksanakan acara nasional ini. Bebas malaria prestasi bangsa, itu komitmen kita bersama agar mendorong bangsa kita ini tetap sehat dan bebas malaria di masa-masa yang akan datang,” pungkasnya.**

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru