Jangan Khawatir, SIM Hilang Bisa Diganti Baru, Ini Syaratnya

- Editor

Sabtu, 18 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sub Unit Regident I Polretabes Bandung Iptu Eni Rahayuningsih.

Kepala Sub Unit Regident I Polretabes Bandung Iptu Eni Rahayuningsih.

BANDUNG,bipol.co – Surat Izin Mengemudi (SIM) anda hilang?, jangan khawatir karena dapat diganti dengan yang baru tanpa perlu harus mengurusnya seperti awal pembuatan. Asalkan dengan catatan masa berlaku SIM masih ada.

“Tidak, tidak harus membuat baru yang penting dengan catatan masa berlaku SIM masih ada,” kata Kepala Sub Unit Regident I Polretabes Bandung Iptu Eni Rahayuningsih di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka Bandung pada Sabtu (18/05/2019).

Namun, jelasnya, sebelum mengganti SIM yang hilang terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan. “Syaratnya itu seperti KTP, Surat Kehilangan, kemudian historis SIM yang hilang tersebut (berupa print out) dari Polres. Intinya prosesnya itu seperti proses perpanjangan SIM,” ujar Eni.

Eni menambahkan bagi pengendara yang telah melengkapi syarat bisa menyerahkan berkas ke Gerai SIM yang tersedia maupun SIM Keliling untuk proses penggantian.

“Berkas yang telah lengkap, kemudian nanti tinggal dibawa ke gerai ataupun Sim Keliling. Jadi proses penggantian bisa di gerai atau SIM kelililing,” tambahnya.

Dirinya mengingatkan kepada masyarakat untuk segara melakukan proses perpanjangan jika masa berlaku SIM akan habis. Karena jika terlambat melakukan perpanjangan maka pengendara harus melakukan pembuatan SIM baru.

“Karena jika sudah lewat dari masa berlaku, meskipun lewat sehari saja, itu tetap harus melakukan pembuatan SIM baru, prosesnya seperti awal pembuatan,” tandasnya.**

Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru