BANDUNG,bipol.co – Sistem dalam jaringan atau daring (online) memudahkan warga pendatang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Kota Bandung. Bukan hanya penerbitan SIM, perpanjangan juga bisa dilakukan.
“Bahwa untuk aplikasi atau sistem pelayanan kami sudah online, bagi pemilik KTP dari seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Bagi masyarakat saat ini atau adik-adik mahasiswa yang sedang berkuliah di Kota Bandung namun memiliki KTP luar kota, bisa membuat SIM baru di Polrestabes Bandung karena aplikasinya sudah online,” kata Kasubnit Regident I Satlantas Polrestabes Bandung, Iptu Eni Rahayuningsih, Selasa (21/05/2019).
“Dan juga untuk yang memiliki SIM dan KTP dari luar kota Bandung bisa diperpanjang di SIM keliling kami,” lanjut Eni.
Dijelaskan Eni, tidak ada perbedaan proses bagi pemohon penerbitan maupun perpanjangan SIM. Prosesnya sama meskipun dilakukan di daerah yang berbeda, hanya saja perbedaannya di tanda pengesahan saja.
“Tidak ada perbedaan semuanya sama, baik yang memiliki ktp luar kota maupun dalam kota, semua prosesnya sama. Kemudian untuk yang menandatangani adalah pimpinan dimana dikeluarkan Surat Izin Mengemudi tersebut,” ujarnya.
Eni mengimbau kepada masyarakat yang berasal dari luar Kota Bandung supaya tidak lagi bingung jika ingin melakukan permohonan penerbitan maupun perpanjangan SIM.
“Saya mengimbau kepada adik-adik ataupun rekan-rekan kota Bandung ataupun masyarakat Indonesia yang ada di kota Bandung jangan ragu dan sungkan kalau kekurangan informasi untuk masalah pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan. Silakan dibuka di Instagram kami simrestabesbdg1semua informasi semua pertanyaan itu akan kita jawab,” pungkasnya.**
Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto