Sistem Online Mudahkan Bikin SIM di Kota Bandung

- Editor

Selasa, 21 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kasubnit Regident I Satlantas Polrestabes Bandung, Iptu Eni Rahayuningsih.

Kasubnit Regident I Satlantas Polrestabes Bandung, Iptu Eni Rahayuningsih.

BANDUNG,bipol.co – Sistem dalam jaringan atau daring (online) memudahkan warga pendatang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Kota Bandung. Bukan hanya penerbitan SIM, perpanjangan juga bisa dilakukan.

“Bahwa untuk aplikasi atau sistem pelayanan kami sudah online, bagi pemilik KTP dari seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Bagi masyarakat saat ini atau adik-adik mahasiswa yang sedang berkuliah di Kota Bandung namun memiliki KTP luar kota, bisa membuat SIM baru di Polrestabes Bandung karena aplikasinya sudah online,” kata Kasubnit Regident I Satlantas Polrestabes Bandung, Iptu Eni Rahayuningsih, Selasa (21/05/2019).

“Dan juga untuk yang memiliki SIM dan KTP dari luar kota Bandung bisa diperpanjang di SIM keliling kami,” lanjut Eni.

Dijelaskan Eni, tidak ada perbedaan proses bagi pemohon penerbitan maupun perpanjangan SIM. Prosesnya sama meskipun dilakukan di daerah yang berbeda, hanya saja perbedaannya di tanda pengesahan saja.

“Tidak ada perbedaan semuanya sama, baik yang memiliki ktp luar kota maupun dalam kota, semua prosesnya sama. Kemudian untuk yang menandatangani adalah pimpinan dimana dikeluarkan Surat Izin Mengemudi tersebut,” ujarnya.

Eni mengimbau kepada masyarakat yang berasal dari luar Kota Bandung supaya tidak lagi bingung jika ingin melakukan permohonan penerbitan maupun perpanjangan SIM.

“Saya mengimbau kepada adik-adik ataupun rekan-rekan kota Bandung ataupun masyarakat Indonesia yang ada di kota Bandung jangan ragu dan sungkan kalau kekurangan informasi untuk masalah pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan. Silakan dibuka di Instagram kami simrestabesbdg1semua informasi semua pertanyaan itu akan kita jawab,” pungkasnya.**

Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB