BANDUNG, bipol.co – Sekda Jabar Iwa Karniwa memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS dibayar Jumat (24/5/2019) ini. Total dana yang dikeluarkan sebesar Rp 190miliar.
Iwa Karniwa mengatakan, kepastian tersebut dia dapatkan dari informasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat. Terkait komponen THR, kata dia, mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Akan diberikan satu bulan gaji. Baik itu gaji pokok, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional serta tunjangan anak,” ucapnya pasca melantik Pejabat Fungsional di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (24/5/2019).
Selain itu, gaji PNS dan non-PNS untuk bulan Juni akan dibayarkan pada 31 Mei 2019. Pemajuan tersebut dilakukan karena jadwal pembayaran gaji bulan Juni bertepatan dengan cuti bersama. Namun, kata Iwa Karniwa, rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi.
“Mengingat adanya cuti bersama jadi baru masuk tanggal 10 Juni. Dan biasanya itu pembayaran ke tanggal 1 paling telat tanggal 2 ya, tapi kam masih libur,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pihaknya ingin semua pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat mendapatkan hak-hak yang lazim menjelang hari raya Idul Fitri. **
Editor: Ude D Gunadi