Rommy Keluhkan Air Dispenser di Rutan KPK

- Editor

Jumat, 24 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Romahurmuziy alias Rommy

Romahurmuziy alias Rommy

JAKARTA.bipol.co –Tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 Romahurmuziy alias Rommy mengeluh soal air dispenser yang berada di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Minumnya yang kemarin saya minta karena beberapa teman itu bergiliran diare di sana. Jadi, kita minta itu kayanya dispensernya sudah sejak didirikan KPK belum pernah dikuras. Jadi kita minta supaya dikuras lah atau diganti dispensernya,” kata Rommy di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

KPK pada Jumat memeriksa Rommy dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan tersebut. Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah dibantarkan penahanannya sebanyak dua kali di RS Polri Jakarta Timur karena sakit.

Terkait hal itu, Rommy mengaku bahwa penyakitnya itu memang kambuhan. “Penyakitnya kan memang kambuhan ya, moga-moga doakan saja sehat,” ucap Rommy. Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut terkait penyakit kambuhan apa yang dialaminya tersebut. “Itu rahasia pasien itu,” kata dia.

Sebelumnya, Rommy pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur selama satu bulan sejak Selasa (2/4) dan baru kembali ke Rutan Cabang KPK pada Kamis (2/5).

Selanjutnya, Rommy kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin (13/5) malam dan kembali ke Rutan Cabang KPK pada Rabu (15/5).

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka pemberi tersebut. Sidang perdana terhadap keduanya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (29/5).

Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Rommy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Rommy terhadap KPK tidak dapat diterima. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB