Plt Bupati Cianjur Bersaksi di Pengadilan

- Editor

Rabu, 12 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR, bipol.co – Setelah mangkir dua kali, Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, sebagai saksi kasus pemerasaan yang dilakukan oknum KPK gadungan terhadap dirinya.

Herman hadir mengenakan kemeja putih dipadu celana bahan hitam sebelum sidang dimulai di Ruang Cakra PN Cianjur, Rabu, didampingi dua orang kuasa hukum Yudi Junadi dan Oon Suhendra meskipun statusnya hanya sebagai saksi.

Sidang ketujuh kasus pemerasan terhadap Herman Suherman dengan terdakwa Mustajab yang dipimpin hakim ketua Lusiana Amping dan hakim anggota Eliana Wati dan M Safrizal, mendengarkan keterangan saksi Herman Suherman sebagai korban.

Dalam persidangan Herman menuturkan rangkaian pemerasaan yang dilakukan terdakwa bersama timnya itu, mengatasnamakan sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga kali pertemuan terdakwa dengan dalih dapat mengamankan sejumlah kasus agar tidak sampai ke KPK karena Herman merupakan target OTT KPP selanjutnya setelah Bupati Irvan Rivano Muchtar.

Terdakwa bersama timnya dalam beberapa kali pertemuan meminta sejumlah uang untuk atensi ke petugas di KPK sekaligus memberikan nomer rekening yang harus ditransfer atas nama terdakwa.

“Merasa diperas, saya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Cianjur karena sejak awal sudah curiga dengan gelagat terdakwa bersama timnya,” ungkap Herman dalam persidangan.
Selang satu jam setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim mengetuk palu dan menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda keterangan saksi atas nama RM selaku tim terdakwa.

Sementara itu, Ketua Tim kuasa hukum Herman Suherman, Yudi Yudi Junadi, mengatakan ketidakhadiran Herman dalam dua kali panggilan persidangan karena harus menghadiri tugas kedinasan di luar kota.

“Untuk kepentingan itu, sesuai prinsip due processof law , kami sudah berkirim surat pemberitahuan pada Jaksa Penuntut Umum dan Majlis Hakim dalam perkara pidana ini, sehingga jadwalnya diulang,” katanya. (ant)**

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB