Tak Ingin Media Dinilai ‘Anak Haram’, M.Nuh Perluas Rumah Dewan Pers

- Editor

Kamis, 13 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Dewan Pers.(foto/ant)

Logo Dewan Pers.(foto/ant)

JAKARTA,bipol.co – Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan lembaga yang dipimpinnya berencana membuat aturan baru yang mendukung untuk merangkul media lebih luas, khususnya media daring yang terus bertambah.

“Ini peradaban, 20 tahun lalu tidak ada. Seringkali kehadiran media daring, termasuk media sosial, belum masuk rumah besar Dewan Pers. Sekarang zaman berubah, pilihannya memperluas rumah Dewan Pers,” tutur Mohammad Nuh dalam acara pisah sambut anggota Dewan Pers Periode 2016-2019 dengan Periode 2019-2022 di Jakarta Pusat, Rabu (12/6/) malam.

Dalam melakukan ekspansi agar dapat merangkul lebih banyak media daring, ia mengatakan tidak perlu sampai mengubah undang-undang yang sudah ada melainkan dengan membuat peraturan baru.

Ekspansi itu, dia sebut, perlu agar tidak ada media yang dinilai sebagai “anak haram”.

“Tentu kalau ndak menjadi liar, padahal anak sendiri. Yang memerankan fungsi media, dalam perubahan peradaban teknologi kita harus menyesuaikan,” tutur M Nuh.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan seluruh kegiatan pers harus bermuara untuk menyejahterakan publik melalui peran edukasi yang mencerdaskan.

Pers, dia katakan, harus melakukan pemberdayaan terhadap pilar-pilar masyarakat dengan memberikan pencerahan serta mendinginkan suasana.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang turut hadir mengatakan perkembangan media daring dan media sosial sangat besar seiring perkembangan teknologi.

“Pergerakan media online luar biasa, mulai cetak, elektronik. Online dan medsos susah ditangani,” kata dia.

Dari sekitar 42 ribu media daring yang ada di Tanah Air, kata dia, tidak semuanya dapat dilakukan verifikasi faktual, apalagi jumlahnya masih dapat terus bertambah.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru