Pemindahan Setnov ke Lapas Gunung Sindur Tak akan Beri Efek Jera

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Prof. Asep Warlan.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Prof. Asep Warlan.

BANDUNG,bipol.co – Pemindahan terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) ke Lapas Gunung Sindur, Bogor dianggap tidak akan memberi efek jera.

Pakar Hukum dan Ilmu Pemerintahan, Asep Warlan menilai yang terpenting adalah adanya penghapusan kebebasan agar tidak memiliki akses ke luar Lapas.

“Ada yang bilang di sana lebih leluasa, jadi itu bagaimana pengawas Lapas di Sindur atau di mana saja menjaga maksud tujuan dari adanya Lapas yaitu ketiadaan kebebasan atau akses keluar,” kata Asep, Sabtu (15/06/2019).

Menurutnya, konsep Lapas saat ini bukan lagi kenestapaan atau membuat terpidana menderita karena tetap memiliki akses keluar. Padahal, terpidana korupsi seperti Setnov seharusnya hanya diberi keleluasaan untuk beraktivitas di dalam Lapas seperti beribadah dan berolahraga.

Asep menjelaskan, pada kondisi tertentu, para terpidana memang diperbolehkan ke luar, yakni ketika sakit dan harus dirawat di rumah sakit karena keterbatasan alat-alat medis di dalam Lapas. Sehingga, di luar keadaan tersebut para terpidana seharusnya tidak mendapat izin untuk bebas ke luar masuk Lapas.

“Jadi, dia hanya dibuat sebagai orang yang akan menjadi manusia baik ketika keluar, sementara efek menderita atau nestapa seperti bui dalam konsep lama diubah menjadi Lapas,” ujarnya.

Diketahui, Setnov kedapatan berada di luar Lapas Sukamiskin dan mengunjungi galeri keramik toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (14/06/2019). Kejadian tersebut bukanlah kali pertama karena beberapa waktu sebelumnya Setnov pernah kedapatan berada di luar dengan berbagai alasan.**

Reporter : Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB