KPU: DPT yang Dipersoalkan BPN Sudah Selesai

- Editor

Selasa, 18 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, bipol.coKetua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan persoalan daftar pemilih tetap (DPT) yang dipersoalkan pemohon, sudah diselesaikan bersama sejak awal antara termohon (KPU), pemohon (Prabowo-Sandi), pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf), serta Bawaslu.

“Dalam catatan termohon tercatat ada tujuh kali koordinasi antara termohon dengan pemohon,” ujar Ali, ketika memaparkan jawaban KPU atas dalil pemohon pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ali kemudian menjelaskan KPU telah menindaklanjuti seluruh laporan pemohon dengan melakukan pengolahan data, berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil, mengadakan rapat koordinasi dengan KPU provinsi, kabupaten/kota. “Kami juga melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik, serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas berdasarkan kesepakatan rapat antara termohon dengan peserta pemilu,” ujar Ali.

Pada intinya semua data yang dipermasalahkan oleh pemohon setelah dilakukan verifikasi secara bersama dengan semua pihak, ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih, kata Ali.

Selain itu, terkait dalil pemohon yang mempermasalahkan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU, Ali mengatakan bahwa pemohon hanya menguraikan terjadi manipulasi perolehan suara karena terjadi kesalahan input data pada 21 TPS. “Padahal jika dibandingkan dengan total seluruh TPS di Indonesia, maka persoalan input data situng tidak sampai satu persen dan tidak signifikan,” kata Ali.

Kalau benar terjadi kesalahan input data maka hal itu, menurut Ali, tidak bisa disimpulkan sebagai adanya rekayasa untuk manipulasi perolehan suara. “Tuduhan rekayasa situng untuk memenangkan pasangan calon adalah tidak benar atau bohong sebagaimana dikembangkan oleh salah satu pendukung pemohon, yang beberapa hari yang lalu ditangkap oleh Bareskrim Polri karena telah menyebarkan berita bohong bahwa server KPU disetting untuk memenangkan pasangan calon Jokowi dan Ma’ruf,” kata Ali. (ant)**

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB