Pemeriksaan Sofyan Jacob Sementara Dihentikan

- Editor

Selasa, 18 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ant

ant

JAKARTA.bipol.co – Pemeriksaan tersangka kasus dugaan makar Sofyan Jacob yang dimulai sejak Senin (17/6/2019) pukul 10:30 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya dihentikan sementara.

Sofyan yang mengenakan pakaian putih, dikawal oleh beberapa petugas kepolisian, keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/6/2019) dinihari pukul 00:15 WIB dan langsung menuju ke mobilnya tanpa memberi sepatah katapun pada awak media setelah menghabiskan pemeriksaan selama 14 jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa dini hari, mengatakan penyidikan pada mantan Kapolda Metro Jaya tersebut dihentikan karena kondisi kesehatannya yang menurun.

“Pemeriksaan hari ini yang dimulai pada pukul 10:30 WIB, telah dilakukan dan pak Sofyan Jacob sudah diberikan beberapa pertanyaan oleh penyidik, namun pada pukul 00:00 WIB pemeriksaan belum tuntas ataupun belum selesai karena kesehatan yang bersangkutan menurun,” jelasnya.

Kendati demikian, Argo menyebutkan pemeriksaan itu belum selesai, namun dirinya tidak bisa memastikan kapan pemeriksaan selanjutnya pada purnawirawan polisi berpangkat terakhir Komisaris Jenderal tersebut. “Nanti penyidik akan kembali memeriksa disaat kondisi kesehatan pak Sofyan membaik. Kapannya nanti dari penyidik yang akan komunikasikan,” ujarnya.

Pemeriksaan ini, merupakan pemeriksaan perdana pada mantan Kapolda Metro Jaya tersebut sebagai tersangka setelah sebelumnya pada tanggal 10 Juni 2019 yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit. Seperti diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei 2019. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu (15/6), Argo mengatakan bahwa Sofyan diperiksa terkait pernyataannya di dua tempat yakni di kediaman Prabowo Subianto Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan di kawasan Menteng.

“Jadi berdasarkan rekaman video bahwa ada penyataan beliau sampaikan kecurangan pemilu (di Kertanegara) kan hasilnya (waktu itu) belum ada dan yang berhak mengumumkan adalah KPU. Kemudian ada permufakatan (Menteng) yang sedang dalam penyidikan ya,” ucapnya.

Adapun untuk kemungkinan penahanan, Argo mengatakan bahwa itu adalah subjektivitas penyidik. Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB