Petugas Dishub Cabut Stiker Berbau Pornografi di Angkot

- Editor

Selasa, 18 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILustrasi.(ant)

ILustrasi.(ant)

SUKABUMI,bipol.co – Dinas Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sukabumi, mencabut berbagai macam bentuk stiker atau gambar tempel yang berbau pornografi di angkutan kota (angkot).

“Penertiban yang kami lakukan ini bertujuan untuk menghilangkan kesan angkot tersebut urakan dan tentunya sebagai ajang edukasi kepada pemilik maupun sopir angkot bahwa yang menggunakan jasanya tersebut tidak hanya orang dewasa, tapi juga ada anak-anak dan pelajar,” kata Sekretaris Jendral Organda Kabupaten Sukabumi Dede Abdul Latif di Sukabumi, Selasa (18/65/2019) pagi.

Razia tersebut dilakukan di beberapa titik seperti wilayah Kadudampit, Nagrak dan Warungkiara. Sesuai rencana, penertiban ini juga akan dilakukan di trayek lainnya agar angkot yang beroperasi tidak ada stiker baik yang berbau pornografi, kekerasan maupun ujaran kebencian.

Ini dilakukan agar penumpang pun merasa aman dan nyaman. Tentunya imbas positifnya terhadap pendapatan sopir yang akan bertambah, apalagi sekarang ada angkutan umum berbasis daring atau online. Sehingga angkot harus terus berbenah agar bisa bersaing dengan angkutan online.

Tidak hanya itu, angkot yang tidak ada nomor dan jurusan trayeknya langsung dipasang oleh pihak dishub sekaligus memberikan imbauan kepada angkot agar menarik penumpang sesuai dengan trayeknya. Jangan sampai mengambil trayek lain karena bisa berimbas terjadinya kecemburuan sosial.

“Razia dan penertiban ini kami lakukan untuk membenahi setiap angkot yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi agar semakin tertata, nyaman, dan aman,” tambahnya.

Dede mengatakan selain melakukan penertiban sopir pun diberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas, seperti tidak menurunkan dan menaikan penumpang di sembarang tempat, selalu membawa surat izin berkendaraan dan harus berbadan hukum.

Kemudian, secara rutin melakukan uji KIR serta seluruh lampu mobil harus berfungsi mulai dari lampu, senja, rem, sein dan lainnya. Tidak hanya itu, kaca film pun harus bening atau jelas terlihat dari luar, tidak ngetem sembaran yang bisa menyebabkan kemacetan.

Memang masih banyak ditemukan angkot yang tidak memenuhi standar, maka dari itu pada razia ini pihaknya melakukan teguran dan untuk sanksi diserahkan sepenuhnya kepada dishub sebagai instansi yang berwenang.

“Tidak hanya kepada angkot, penertiban seperti ini akan kami lakukan kepada angkutan umum lainnya seperti colt L-300, bus, truk dan lain-lain demi keselamatan dalam berlalu lintas,” katanya.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB