BANDUNG,bipol.co – KPU Jawa Barat belum bisa berbicara banyak terkait adanya dugaan praktik jual beli suara yang melibatkan 12 Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.
Kendati demikian, Ketua KPU Jawa Barat Rifki Ali Mubarak mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih dalam di internal KPU Jabar.
“Nuju dilakukan investigasi internal (Sedang dilakukan investigasi internal),” ujar Rifki kepada bipol.co via WhatsApp, Rabu (19/6/2019).
Sebelumnya, dikabarkan terdapat 12 PPK di Karawang yang menerima sejumlah uang dari salah seorang Caleg DPR RI. Uang itu merupakan uang pelicin agar caleg tersebut berhasil lolos ke Senayan. Tapi caleg itu tidak lolos, kemudian membongkar kasus jual beli suara tersebut.
Selain melibatkan 12 PPK, aliran uang jual-beli suara itu juga dikabarkan masuk ke kantong salah seorang Komisioner KPU Karawang.
Total jumlah uang yang diterima para petugas penyelenggara Pemilu di Karawang itu di atas Rp 500 juta.**
Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto