BANDUNG, bipol.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa B Barat masih kekurangan mediator untuk memfasilitasi berbagai perselesihan industrial. Dalam catatan 100 hari kinerja Kepala Disnakertrans saat ini terdapat 76 mediator yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat.
Kepala Disnakertrans Mochamad Ade Afriandi mengatakan, dari jumlah itu 4 diantaranya merupakan mediator provinsi. Ia menambahkan, pada 2022 jumlah pejabat fungsional mediator yang akan pensiun sebanyak 21 orang, sehingga Jawa Barat hanya akan memiliki 55 orang mediator. “Sementara untuk mencetak mediator, dibutuhkan waktu setidaknya 3 tahun karena harus melalui diklat dan proses pemagangan,” kata Ade dalam konperensi persnya di Kantor Disnakertrans, Rabu (19/6/2019).
Ade menjelaskan, jika setiap kota/kabupaten memerlukan 5 mediator, maka yang diperlukan seluruhnya 135 mediator. “Artinya kita masih kekurangan sekitar 59 mediator,” katanya lagi.
Selain mediator, katanya, Disnakertrans Jabar juga kekurangan pejabat fungsional instruktur pelatihan. Saat ini, katanya, pihaknya hanya memiliki 20 orang, dan akan pensiun di 2022 sebanyak 9 orang. Sehingga ketersediaan instruktur pelatihan hanya tinggal 11 orang saja di tahun 2022.
“Oleh karena itu, Disnakertrans akan melakukan restrukturisasi alami dengan besarnya pegawai ASN yang akan pensiun. Sementara para pekerja Non ASN Disnakertrans berdasarkan ketentuan tidak dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Secara optimistik, saya menilai restrukturisasi alami tersebut adalah baik, karena ini saatnya untuk melakukan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan program-program utama kedinasan,” kata Ade. **
Editor: Ude D Gunadi