Terancam Kekurangan SDM, Ini akan Dilakukan Kadisnakertrans Jabar

- Editor

Jumat, 21 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar menghadapi persoalan sumber daya manusia (SDM) dalam tiga tahun ke depan. Dalam tiga tahun ke depan puluhan ASN akan menghadapi masa pensiun, khususnya mereka yang menjabat sebagai mediator dan pengawas.

Kepala Disnakertrans Jabar Mochamad Ade Afriandi melakukan berbagai upaya untuk mengatispasi hal ini. “Disnakertrans akan mengalami restrukturisasi alami dengan besarnya pegawai ASN yang akan pensiun. Sementara para pekerja Non ASN Disnakertrans berdasarkan ketentuan tidak dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Secara optimistik, saya menilai restrukturisasi alami tersebut adalah baik, karena ini saatnya untuk melakukan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan program-program utama kedinasan,” kata Ade di Bandung, Jumat (21/6/2019).

Ia mengatakan, untuk mengantisipasi isu berkurangnya jumlah pegawai secara signifikan ini, maka Disnakertrans sudah menempuh beberapa antisipasi, diantaranya akan meminta  dilaksanakannya mutasi, promosi dan rotasi pejabat struktural kepada Gubernur. “Itu akan  dilaksanakan dalam waktu dekat,” katanya.

“Sedangkan untuk kekurangan mediator, salah satu upaya yang akan dilakukan selain mulai mengirimkan pegawai ASN dalam diklat mediator, akan diupayakan agar Gubernur dan seluruh Bupati/Walikota di Jawa Barat untuk mengusulkan pada Menteri Tenaga Kerja agar Kadisnakertrans Provinsi dan Kadisnaker Kota/Kabupaten menjadi Mediator Khusus. Hal ini, katanya, sebagaimana diatur dalam pasal 5 Permenaker No. 17 tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator HI serta Tata Kerja Mediasi.

Dalam hal kekurangan tenaga Pengawas, lanjut Ade, diupayakan melakukan perubahan sistem pengawasan dengan mengintensifkan penggunaan aplikasi WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) Online, serta melakukan uji coba penerapan program Kader Norma Ketenagakerjaan (KnK) serta menerapkan apa yang dinamakan sebagai “Strategic Compliance Planning” (Perencanaan Strategis Kepatuhan).

“Khusus untuk kekurangan tenaga Instruktur Pelatihan, Disnakertrans akan melaksanakan program pelatihan instruktur yang disesuaikan dengan keperluan pelatihan dengan standar kompetensi yang link and match dengan kebutuhan pasar kerja”, kata Kadisnakertrans Ade Afriandi. **

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru