BANDUNG,bipol.co – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surachman untuk bersaksi atas kasus dugaan korupsi mantan Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin, dan Tubagus Cepy Septhiady.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6/2019). Ade Barkah dicecar soal aliran uang sebesar Rp250 juta dari bupati non aktif Irvan Rivano Muchtar. Pemberian uang tersebut diberikan usai Irvan dilantik menjadi Bupati Cianjur.
Adapun persoalan pemberian uang tersebut, dimaksudkan sebagai tanda terimakasih Irvan yang semula kader Partai Golkar namun kini bergabung ke Partai Nasdem. Sedangkan Ade Barkah merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar dan sama-sama berasal dari Cianjur.
Di Hadapan majelis hakim, Ade Barkah menceritakan, mulanya Irvan mengunjungi rumah Ade Barkah di Kabupaten Cianjur. Di sela kedatangannya, Irvan menyerahkan bingkisan berisi uang yang tidak diketahui berapa nilainya. Setelahnya Irvan berpamitan untuk melenggang ke Partai Nasdem.
“Jadi dia datang ke rumah saya, bawa uang, dimaksudkan untuk pindah partai dari Golkar ke Nasdem,” ujar Ade di di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Daryanto.
Ade memaparkan, selang beberapa hari setelah pertemuan dan pemberian uang yang dilakukan Irvan tersebut. Dirinya mengaku seluruh uang dalam bingkisan langsung dikembalikan tanpa mengetahui jumlah keseluruhannya.
“Usai diberikan, besoknya saya kembalikan lagi ke Irvan via Tubagus Cepi Setiadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, dirinya baru mengetahui besaran uang tersebut setelah diberi tahu penyidik KPK. Sebelumnya, dirinya tegas menyatakan tidak mengetahui lantaran saat Irvan menyerahkan uang, belum sempat membuka bingkisan yang diberikan.
“Saya enggak tahu nilainya berapa, hanya tahu belakangan nilainya segitu setelah dikembalikan. Saya juga nggak tahu itu uang bersumber dari mana,” ujar Ade.
Dijelaskannya, uang tersebut sengaja diberikan Irvan dengan kemungkinan hanya sebagai cinderamata pindah partai. Akan tetapi, Ade menilai hal tersebut berbeda dengan komitmen awal saat Irvan menjabat sebagai Bupati.
“Komitmen awal dengan Irvan dulu untuk besarkan partai, dan memajukan Cianjur. Karena berikan uang, maka komitmen saya dengannya sudah selesai,” jelasnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut Tubagus Cepy Septhiady menjadi terdakwa dari pihak swasta yang diduga terlibat terkait potongan DAK SMP se-Kabupaten Cianjur yang diajukan pada Mei 2017 melalui proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2018 senilai Rp 945 miliar lebih. Uang Rp 250 juta diyakini bersumber dari potongan dana alokasi khusus yang diterima 100 lebih SMP di Cianjur.
Keempat terdakwa terancam pidana paling rendah 4 tahun setelah jaksa menerapkan Pasal 12 e Undang-undang Pemberantasan Tipikor, Pasal 12 f Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.**
Reporter: Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto