BANDUNG, bipol.co – Menkumham Yasonna Laoly menyebutkan tidak ada keterangan yang berbeda dalam pemeriksaannya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).
KPK Selasa (21/6/2019) memanggil Yasonna sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari (MN) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP-e.
“Ini sebagai saksi untuk Markus Nari. Iya saja kan sama-sama anggota Komisi II sama seperti keterangan saya sebelumnya. Ya sebagai warga negara kita datang, itu saja,” kata Yasonna usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Adapun pemanggilan Yasonna dalam kapasitasnya saat itu sebagai mantan anggota II DPR RI dari Fraksi PDIP. Dalam pemeriksaannya itu, kata dia, penyidik mengonfirmasi soal risalah rapat terkait pembahasan proyek KTP-e saat itu.
“Tidak ada yang beda, hanya tambahan saja. Kenal tidak Pak Markus, sama-sama anggota Komisi II ikut pembahasan ada beberapa risalah rapat saja yang kami cek. Biasalah sama saja kan harus dikonfirmasi,” kata Yasonna.
Sebelumnya, Yasonna beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus KTP-e lainnya yang saat ini sudah menjadi terpidana seperti Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto, Made Oka Masagung dari pihak swasta. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi