JAKARTA, bipol.co – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas menyatakan tidak ada alasan bagi siapapun untuk menolak putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku mengikat kepada siapapun dan berlaku umum atau “erga omnes”.
“Putusan MK berlaku mengikat bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa (‘inter parties’), tapi juga mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum (‘erga omnes’). Tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak menerima atau menolak putusan MK, apapun putusannya,” ujar Robikin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/6/2019) malam.
Dia mengatakan kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketertundukkan warga negara terhadap negara (“obidience by Law”).
Berdasar asas “erga omnes” itulah, kata dia, Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 tentang MK menyatakan bahwa putusan MK bersifat “final and binding”. Final artinya, terhadap putusan MK tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap. Sifat final putusan MK dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum.
Sedangkan binding (mengikat) artinya putusan MK berlaku mengikat bukan hanya terhadap para pihak yang bersengketa, tetapi juga warga negara keseluruhannya, termasuk seluruh institusi negara. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi