Dinilai Usang, Perda K3 Direvisi Lebih 50 Persen

- Editor

Selasa, 9 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana.

BANDUNG, bipol.co Peraturan Daerah Nomor 11 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) sedang dievalusi untuk dilakukan revisi oleh pihakPemkot dan DPRD Kota Bandung. Beberapa pasal perda yang ditetapkan sejak tahun 2005 tersebut dinilai sudah usang sehingga harus direvisi.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana, mengatakan Perda nomor 11 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan tersebut akan banyak berubah dan berganti nama. Menurutnya, perubahan yang dilakukan bahkan mencapai lebih lima puluh persen.

“Pasal-pasal banyak yang berubah, yah kurang lebih 50 persen, karena perkembangan zaman sehingga permasalahan lebih kompleks. Perdanya akan menjadi Ketertiban, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat,” kata Tantan di Jalan Sasak Gantung, Bandung, Selasa (9/7/2019).

Tantan mengungkapkan perubahan yang dilakukan merupakan imbas dari hasil kajian yang ditemukan pihaknya di lapangan. Menurutnya, banyak pasal yang tercantum di Perda Nomor 11 tentang K3  tersebut tidak berjalan efektif.

“Karena perda K3 sudah 14 tahun, sekarang ada revisi terkait dengan hasil empiris di lapangan. Ada beberapa yang memang tidak bisa dilaksanakan sampai saat ini juga forcasting ke depan. Jadi ada beberapa permasalahan, seperti mobil toko yang memang tidak terakomodir di perda k3,” ungkapnya.

“Contoh, pengemis dan gelandangan dulu kena biaya paksa Rp250 ribu. Ini implementasinya tidak bisa dilaksanakan, karena mereka tidak punya uang. Ke depan ini akan dipertimbangkan,” tambahnya.

Tantan juga mengungkapkan perubahan yang krusial terjadi pada penindakan hukum. Menurutnya, ke depan penindakan hukum yang dilakukan harus lebih humanis agar lebih efektif dan optimal.

“Hal paling krusial terkait pengenaan sanksi, kita lebih humanis, ada sanski alternatif, tidak adanya biaya paksa, mungkin juga ada sanksi-sanski administratif lainnya seperti teguran-teguran lisan dan surat pernyataan. Mudah-mudah ini bisa lebih mengakomodir permasalahan-permasalahan ketentraman dan ketertiban umum ke depan,” tuturnya.

Dia mengatakan saat ini revisi Perda nomor 11 tenang K3 tersebut sedang dalam proses penyelesaian. Menurutnya, dalam waktu dekat revisi akan selesai dan siap diimplementasikan.

“Kita sedang proses pansus. Mudah-mudahan tanggal 25 Juli sudah selesai perdanya. Sebelum dilantiknya dewan yang baru. Mungkin nanti tahapannya kita sosialisasi dulu dalam setahun ke depan,” tegasnya.**

 

Reporter: Rahmat Kurniawan

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB