BANDUNG, bipol.co – Peraturan Daerah Nomor 11 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) sedang dievalusi untuk dilakukan revisi oleh pihakPemkot dan DPRD Kota Bandung. Beberapa pasal perda yang ditetapkan sejak tahun 2005 tersebut dinilai sudah usang sehingga harus direvisi.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana, mengatakan Perda nomor 11 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan tersebut akan banyak berubah dan berganti nama. Menurutnya, perubahan yang dilakukan bahkan mencapai lebih lima puluh persen.
“Pasal-pasal banyak yang berubah, yah kurang lebih 50 persen, karena perkembangan zaman sehingga permasalahan lebih kompleks. Perdanya akan menjadi Ketertiban, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat,” kata Tantan di Jalan Sasak Gantung, Bandung, Selasa (9/7/2019).
Tantan mengungkapkan perubahan yang dilakukan merupakan imbas dari hasil kajian yang ditemukan pihaknya di lapangan. Menurutnya, banyak pasal yang tercantum di Perda Nomor 11 tentang K3 tersebut tidak berjalan efektif.
“Karena perda K3 sudah 14 tahun, sekarang ada revisi terkait dengan hasil empiris di lapangan. Ada beberapa yang memang tidak bisa dilaksanakan sampai saat ini juga forcasting ke depan. Jadi ada beberapa permasalahan, seperti mobil toko yang memang tidak terakomodir di perda k3,” ungkapnya.
“Contoh, pengemis dan gelandangan dulu kena biaya paksa Rp250 ribu. Ini implementasinya tidak bisa dilaksanakan, karena mereka tidak punya uang. Ke depan ini akan dipertimbangkan,” tambahnya.
Tantan juga mengungkapkan perubahan yang krusial terjadi pada penindakan hukum. Menurutnya, ke depan penindakan hukum yang dilakukan harus lebih humanis agar lebih efektif dan optimal.
“Hal paling krusial terkait pengenaan sanksi, kita lebih humanis, ada sanski alternatif, tidak adanya biaya paksa, mungkin juga ada sanksi-sanski administratif lainnya seperti teguran-teguran lisan dan surat pernyataan. Mudah-mudah ini bisa lebih mengakomodir permasalahan-permasalahan ketentraman dan ketertiban umum ke depan,” tuturnya.
Dia mengatakan saat ini revisi Perda nomor 11 tenang K3 tersebut sedang dalam proses penyelesaian. Menurutnya, dalam waktu dekat revisi akan selesai dan siap diimplementasikan.
“Kita sedang proses pansus. Mudah-mudahan tanggal 25 Juli sudah selesai perdanya. Sebelum dilantiknya dewan yang baru. Mungkin nanti tahapannya kita sosialisasi dulu dalam setahun ke depan,” tegasnya.**
Reporter: Rahmat Kurniawan
Editor: Hariyawan