Terkait Putusan Baiq Nuril, MA Tidak Terima Pernyataan Ombudsman

- Editor

Selasa, 9 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Samsan Nganro

Andi Samsan Nganro

JAKARTA.bipol.co – Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya Andi Samsan Nganro menyatakan tidak dapat menerma pernyataan Ombudsman RI yang menyebutkan adanya malaadministrasi dalam putusan peninjauan kembali perkara dengan terdakwa Baiq Nuril.

”Kami tidak bisa menerima kalau dikatakan seperti itu, karena Perma Nomor 3 Tahun 2017 itu menyangkut bagaimana penegak hukum dalam hal ini hakim, bersikap dan beracara di dalam menghadapi perkara yang melibatkan perempuan,” ujar Andi di Gedung MA Jakarta, Senin (8/7/2019).

Andi mengatakan pihaknya memahami hal tersebut, namun pasal yang dikenakan kepada Baiq Nuril sebagai terdakwa sama sekali tidak terkait dengan pelecehan seksual, melainkan Undang Undang ITE. ”Perma Nomor 3 Tahun 2017 itu hanya pedoman bagaimana kami, hakim, harus bersikap dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan maka tidak boleh mendiskreditkan perempuan,” kata Andi.

Lebih lanjut Andi menjelaskan putusan peninjauan kembali dengan terdakwa Baiq Nuril merupakan dakwaan tunggal yaitu Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran atau pendistribusian informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan perkara mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril, merupakan perkara tersendiri yang berkasnya tidak dilimpahkan ke pengadilan oleh Polda Nusa Tenggara Barat, karena tidak memiliki cukup bukti.

Pada tanggal 4 Juni 2019, MA melalui putusan dalam upaya hukum peninjauan kembali, menyatakan Baiq Nuril bersalah karena telah menyebarkan informasi atau dokumen elektronik dengan muatan yang melanggar kesusilaan.

Putusan itu menegaskan Baiq Nuril tetap harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan, dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Soal Dugaan Ijazah  Palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat
Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor
Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik
3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto
Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 09:16 WIB

Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Soal Dugaan Ijazah  Palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat

Selasa, 22 April 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

Minggu, 20 April 2025 - 06:59 WIB

Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik

Rabu, 16 April 2025 - 13:31 WIB

3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Berita Terbaru

KESEHATAN

Erwin: Pemkot Bandung Pastikan HIV/AIDS Ditangani Holistik

Jumat, 25 Apr 2025 - 09:57 WIB