BNNP Jabar Serius Tangani Peredaran Narkoba di Lapas

- Editor

Senin, 15 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Sufyan Syarif.

Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Sufyan Syarif.

BANDUNG,bipol.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menilai Narkotika dan Obat Bahan Berbahaya (Narkoba) sebagai persoalan yang harus menjadi perhatian semua pihak. Sehingga, perlu adanya kerjasama di antara pihak terkait untuk mengantisipasi peredaran barang tersebut.

Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Sufyan Syarif menyatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) guna mengantisipasi peredaran Narkoba. Terlebih, setelah adanya temuan peredaran Narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas.

“Kami sudah bekerjasama dan pihak Lapas pun serius menangani ini. Dari Kepala Kanwil juga sudah menyampaikan dengan tegas apabila terjadi pada anggotanya,” ujarnya di Bandung, Senin (15/07/2019).

Dijelaskannya, kerjasama yang dilakukan BNNP Jawa Barat dengan sejumlah Lapas adalah dalam bidang pemberantasan. BNNP Jawa Barat sendiri mendapat kemudahan akses untuk melakukan supervisi atau pengawasan utama peredaran Narkoba di dalam Lapas.

Selain itu, BNNP Jawa Barat juga melakukan pencegahan dan penyembuhan pengguna Narkoba di dalam Lapas. Pasalnya selain pengedar, di dalam Lapas juga terdapat banyak pengguna Narkoba yang perlu mendapat langkah penyembuhan.

“Kita akan koordinasi terus dengan pihak Lapas karena Lapas sudah membuat kerjasama dengan kami dan beliau sangat welcome dan membantu kami,” ucapnya.

Sufyan memaparkan, pihaknya memiliki langkah-langkah untuk menangani pengguna Narkoba, yakni melakukan rehabilitasi dengan biaya gratis dari BNN, Dinsos, dan Dinkes. Namun, jika pengguna Narkoba tertangkap saat sedang bertransaksi, kepolisian akan melakukan proses hukum.

“Nanti vonisnya di rehab dengan catatan dia pengguna murni, bukan pengedar. Kalau pelaku pasti masuk penjara, tetapi pengguna bisa direhab langsung. Yang sudah kita rehab tahun ini 1.800,” paparnya.**

Reporter: Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB