BANDUNG,bipol.co – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima vonis tiga tahun terhadap Habib Bahar.
Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali mengatakan bahwa pihak JPU Kejati Jabar menerima vonis hakim terhadap Habib Bahar.
“Jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim,”jelas Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali, Rabu (17/7).
Abdul menambahkan, pertimbangan yang membuat jaksa menerima putusan 3 tahun hakim sudah diambil seluruhnya oleh Majelis Hakim.
“Alasan penerimaan karena dalil pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum seluruhnya diambil dan dijadikan dasar hukum oleh majelis hakim,” paparnya.
“Untuk eksekusi akan dilakukan secepatnya,” sambung Abdul.
Sebelumnya tim kuasa hukum Bahar telah meminta kepada jaksa agar dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg. Namun, Abdul belum bisa memastikan.
“Masih berproses kira nunggu salinan lengkap putusan dan lihat jika ada permohonan dari terpidana. Sesuai ketentuan, ekseksusi dilaksanakan di daerah tempat tinggal terpidana,” tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.**
Reporter : Arief
Editor : Herry Febriyanto