BANDUNG, bipol.co – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menutup tempat tambang ilegal di Kawasan Cariu, Kabupaten Bogor. Kabid Humas Polda Jabar Kombes P Trunoyudo menjelaskan penutupan dilakukan karena pemilik usaha diduga melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi.
“Lokasi tambang ini ditutup oleh Tim dari Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar tanggal 26 Juni. Pemilik usaha melakukan Penambangan pasir di lokasi milik orang lain dan milik sendiri tanpa izin resmi,” jelasnya di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (17/7/2019).
Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan penutupan dilakukan karena usaha tambangnya tak memiliki dokumen. “Kita menyita alat berat excavator, kendaraan dump truck. Untuk exacavator Ada empat unit kita sita, dan dump truck ada tiga unit,” jelasnya.
Saat ini kepada tiga orang yang merupakan pemilik, masih Kita melakukan penyelidikan. “Ada tiga orang yang Kita periksa dan masih dilakukan penyelidikan, yakni HC, RS Dan Bs,” jelasnya. **
Reporter: Arief Pratama
Editor: Ude D Gunadi