BANDUNG, bipol.co – Setelah empat bulan resmi ditetapkan tersangka oleh kejaksaan tinggi Jabar, empat tersangka dugaan korupsi jembatan Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya ditahan.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan pada ruas jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga), Kab. Tasikmalaya. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar.
Proses penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan sejak Selasa (16/7/2019).
Para tersangka masing-masing berinisial BA selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PUPR Kab. Tasikmalaya tahun 2017, RR selaku PPK, MM selaku Tim Teknis dan PPHP, dan DS alias Dede Deudeul dari pihak swasta. Seorang tersangka lainnya, IP tidak ditahan dengan alasan sakit dan harus menjalani cuci darah seminggu dua kali.
Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan mendapat pengawalan dari petugas Kejati Jabar.
Dua unit kendaraan disiapkan petugas di halaman Kejati Jabar. Tiga orang tersangka pria, yakni BA, MM dan DS dimasukkan ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Klas I Bandung (Kebonwaru), di Jln. Jakarta. Sementara tersangka berinisial RR dibawa ke Lapas Wanita Sukamiskin menggunakan mobil minibus.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Anwarudin menjelaskan, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan karena sudah memenuhi persyaratan.
Ditambahkan Anwarudin, kasus tersebut terungkap atas laporan masyarakat pada Mei 2018. Pembangunan jembatan Cisinga itu menggunakan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017 sebesar Rp 25,2 miliar. Pada pelaksanaannya, pembangunan dilakukan oleh DS alias Dede Deudedul dan IP dengan meminjam perusahaan PT. Purna Graha Abadi milik Endang Rukanda.
“Dalam pelaksanaannya sengaja dibuat tiga kali addendum dengan tujuan untuk mengubah spesifikasi teknis yang sengaja tidak dibuat dengan benar oleh tersangka RR dan MM atas persetujuan dari BA,” jelasnya, Kamis (18/7/2019).
Berdasarkan Laporan Hasil Observasi dan Analisa/Uji Forensik dari ahli, diperoleh selisih harga sebesar Rp 4 miliar lebih yang dianggap sebagai kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3, UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **
Reporter: Arief Pratama
Editor: Ude D Gunadi