BANDUNG,bipol.co – Komisi Yudisial (KY) menyebut Jawa Barat menjadi provinsi ketiga paling banyak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sepanjang Januari sampai Juni 2019, terdapat 61 laporan yang diterima KY berasal dari Jawa Barat.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Farid Wajdi memaparkan, dari tahun ke tahun laporan yang diterima KY selalu menempatkan Jawa Barat dalam tiga besar. Pada 2019, posisi pertama ditempati DKI Jakarta sebanyak 159 laporan dan 104 laporan dari Jawa Timur sebagai posisi kedua.
“Itu terjadi karena akses (Jakarta) lebih dekat, tingkat pemahaman masyarakat lebih tinggi, dan masyarakat kritis terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim,” ujar Farid di Bandung, Jumat (19/07/2019).
Dijelaskannya, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2019, KY juga telah menjatuhkan sanksi kepada para hakim yang melanggar. Dari sebanyak 58 kasus di Indonesia, dua di antaranya berasal dari Jawa Barat dan telah dijatuhkan hukuman ringan bagi para hakim tersebut.
Farid menyebut, terdapat tiga kriteria sanksi diberikan KY terhadap hakim-hakim yang melanggar, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Namun, sanksi-sanksi yang diberikan KY hanya sebatas variasi karena pemahaman mengenai pelanggaran etika menjadi hal paling penting.
“Yang ringan itu teguran tertulis dan pernyataan tidak puas. Sedang itu penurunan pangkat, penundaan naik pangkat, dan non value atau tidak boleh menangani perkara selama enam bulan. Sanksi berat, yaitu non value dua tahun, pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat,” ujarnya.
Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata terkait sengketa tanah mendominasi, yaitu 318 laporan, perkara pidana 227 laporan, perkara tata usaha negara 42 laporan, agama 39 laporan, dan Tipikor 22 laporan. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti dua perkara yang terjadi di Jabar.
“Saya tidak menguasai dengan baik tetapi biasanya berkaitan pelanggaran butir delapan dan 10 kode etik yang dilanggar para hakim berkaitan dengan profesional dan tidak cermat,” tuturnya.**
Reporter: Iman Mulyono
Editor: Ude D Gunadi