BANDUNG, bipol.co – Pjs. Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman, mengaku belum mendapat informasi resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Bandung.
“Saya belum dapat informasi langsung dari Kejari,” kata Andri saat dihubungi via telepon seluler di Bandung, Senin (22/07/2019)
Terkait kasus yang menyebabkan kerugian 2,5 M, Andri mengatakan jika hal tersebut belum ada pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Mengenai kerugian negara itu belum diperiksa dari BPKP. Uangnya sudah tidak ada yang keluar dari PD Pasar. Tidak ada uang yang keluar,” ucapnya.
Terkait proses hukum, Andri menegaskan dirinya belum melakukan persiapan bantuan hukum. Ia mengaku masih menunggu konfirmasi dari Kejari
“Pokoknya, semua ini kita menunggu konfirmasi dari Kejari. Belum dapat informasinya juga, bagaimana mau nyiapin pengacara,” tegasnya.**
Reporter: Rahmat Kurniawan
Editor: Hariyawan