CIANJUR, bipol.co – KPU Cianjur mencatat 50 anggota DPRD Cianjur terpilih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK dan segera dilantik bersamaan awal Agustus 2019.
Komisioner KPU Cianjur Ridwan Abdullah kepada wartawan, mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan laporan ke KPK. Tercatat 50 anggota dewan terpilih telah menyampaikan syarat wajib sebelum dilantik sebagai wakil rakyat itu.
Ia menjelaskan batas waktu penyerahan laporan adalah sepekan setelah penetapan anggota DPRD Cianjur terpilih. Namun sebelum batas waktu, seluruh anggota dewan terpilih sudah menyerahkan laporan tersebut.
“Selang beberapa hari setelah penetapan pada tanggal 21 Juli, seluruh anggota dewan terpilih langsung melaporkan LHKPN ke KPK dan menyerahkan salinan bukti laporan ke KPU Cianjur,” katanya pula.
Selanjutnya, tugas KPU Cianjur terkait pemilihan legislatif sudah selesai hingga penetapan, sedangkan untuk pelantikan menjadi wewenang Pemprov Jabar. “Kami hanya menyerahkan daftar nama anggota dewan terpilih yang akan dilantik. Tuntasnya pelaporan LHKPN, membuat anggota DPRD terpilih akan dilantik dalam waktu bersamaan,” katanya lagi.
Sedangkan bagi yang tidak melaporkan, ujar dia, pihaknya tidak akan memasukkan ke dalam daftar anggota DPRD Cianjur terpilih yang akan dilantik dan pelantikan anggota dewan tersebut dapat ditunda. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi