BANDUNG, bipol.co – Perum Jasa Tirta (PJT) II terus menata pengelolaan pasokan air Sungai Citarum dan fungsi Waduk Jatiluhur sebagai sumber air masyarakat Jawa Barat bagian Utara dan DKI Jakarta. Sebanyak 90% air waduk digelontorkan untuk mengairi irigasi beberapa kabupaten, yakni Karawang, Subang, Indramayu, dan Kabupaten/Kota Bekasi. Sisanya untuk air baku industri dan air minum di Jabar serta sebagian DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Tirta II, U. Saefudin Noer, menanggapi rilis BMKG mengenai potensi kekeringan di sejumlah wilayah Indonesia. Berdasarkan monitoring Hari Tanpa Hujan (HTH) per-tanggal 30 Juni 2019, terdapat potensi kekeringan meteorologis (iklim) di sebagian besar Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dengan kriteria panjang hingga ekstrem.
Provinsi Jawa Barat disebutkan menjadi salah satu daerah yang terancam kekeringan ekstrem. Sejumlah wilayah di Jabar, seperti Bekasi, Karawang, Subang, Purwakarta, Indramayu, Cirebon, Majalengka, Sukabumi Selatan, dan Cianjur Selatan dinilai akan mengalami potensi kekeringan dengan kategori awas.
“Untuk mitigasi kekeringan kita kelola dan jaga cadangan dengan suplai air sesuai kapasitas kebutuhan areal tanam dengan memperhatikan kapasitas saluran dan melakukan pengaturan pembagian air,” ucap Saefudin dalam rilis resminya, Minggu (28/7/2019).
Saefudin menyebut, PJT II memberlakukan piket pengaturan jadwal pemberian air atau gilir giring air untuk menjaga pasokan air irigasi agar petani bisa tanam dan semai secara bergantian, hingga mampu panen di musim kemarau. Untuk itu, ketersediaan air di saluran perlu dimonitor melalui petugas pintu air serta memberikan pemahaman penggunaan air dari pengamat saluran kepada petani.
Menurutnya, upaya pengelolaan pasokan air menjadi krusial dilakukan saat memasuki musim kemarau, ditambah dengan adanya isu prediksi kemarau panjang sebagai dampak perubahan iklim. Lahan pertanian di Kabupaten Karawang, Subang, dan sebagian Barat Indramayu menjadi areal prioritas untuk dilakukan mitigasi antisipasi kekeringan dengan menjaga pompa, kebersihan bendungan, bendung, dan saluran.
“Wilayah Karawang, Subang, Bekasi, Purwakarta, dan sebagian Indramayu sampai saat ini masih dapat terairi dengan cukup,” kata Saefudin.
Sementara pengaturan air di daerah Indramayu sampai Cirebon belum dapat dilakukan karena sumber air dari Waduk Jatigede belum termasuk dalam pengelolaan PJT II. Sejak berdiri tahun 1967, PJT II hanya memiliki kewenangan di dua wilayah sungai pada sebagian Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta dari 128 wilayah sungai yang ada di Indonesia.
“Di bawah pengelolaan Jasa Tirta II air akan dapat teraliri ke para petani walaupun dalam kondisi kekeringan,” ujarnya.**
Reporter: Iman Mulyono
Editor: Hariyawan