PPP: Perolehan Suara ke Dua Pemilu, Bukan Patokan Raih Ketua MPR

- Editor

Rabu, 7 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arsul Sani.* ist.

Arsul Sani.* ist.

JAKARTA, bipol.co – Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani, mengatakan perolehan suara ke dua di Pemilu 2019 tidak bisa dijadikan patokan untuk menentukan kursi Ketua MPR RI periode 2019-2024.

“Kalau perolehan kursi di Pemilu 2019 yang nomor dua itu Golkar, bukan Gerindra. Kalau perolehan suara, itu Gerindra, sedangkan di DPR itu boleh dibilang segala sesuatunya ditentukan oleh kursi bukan berdasarkan suara,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya terkait keinginan Partai Gerindra yang mengincar posisi Ketua MPR 2019-2024 karena meraih suara ke dua di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Arsul mengatakan, dirinya bukan tidak setuju kalau Gerindra meraih kursi Ketua MPR 2019-2024, namun berdasarkan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), diatur bahwa pemilihan Pimpinan MPR berdasarkan sistem paket.

Menurut dia, apabila berdasarkan sistem paket maka bisa saja jabatan Ketua MPR berasal dari partai yang perolehan kursinya sedikit seperti PPP.

“MPR RI itu menggunakan sistem paket, bisa saja dari yang kecil seperti PPP yang menjadi Ketua MPR. Kalau itu disepakati,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra mengatakan sangat wajar kalau partainya memperoleh posisi kursi Ketua MPR RI karena secara elektoral menempati urutan ke dua di Pemilu 2019.

“Saya kira wajar (Gerindra menginginkan kursi Ketua MPR RI) karena secara perolehan suara partai populer ke dua terbesar di Pemilu 2019,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/8).

Dia mengatakan, Partai Gerindra saat ini terus aktif melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain dan kelompok DPD RI dalam upaya meraih posisi Ketua MPR RI.

Menurut dia, saat ini masih banyak waktu untuk melakukan komunikasi politik, karena pemilihan Pimpinan MPR dilakukan awal Oktober 2019, sehingga masih ada waktu dua bulan untuk melakukan penjajakan. (ant)

 

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Ummi Wahyuni Dicopot, KPU Jabar Segera Tunjuk Plt dan Rapat Pleno Pengangkatan Ketua Devinitif
KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat
Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 08:33 WIB

Ummi Wahyuni Dicopot, KPU Jabar Segera Tunjuk Plt dan Rapat Pleno Pengangkatan Ketua Devinitif

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:42 WIB

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:22 WIB

Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Berita Terbaru