BIPOL.CO, BANDUNG – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia menyebutkan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, tidak akan berpengaruh pada semua tahapan Pilkada di Jawa Barat.
“Jadi bisa kita pastikan semua tahapan Pilkada tidak akan ada yang terganggu,” kata Hedi Ardia di sela rapat pleno penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubent Jawa Barat dan bupati/wakil bupati Kabupaten Bandung tingkat Kabupaten Bandung di Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (3/12/2024).
Terkait pencopotan ketua KPU, kata Hedi, tidak akan berdampak pada proses pilkada karena KPU Jawa Barat ini adalah institusi, sebuah lembaga yang memang punya sistem dan aturan main, sehingga apa yang menimpa salah satu komisioner itu ada mekanisme. “Dan kita akan tempuh mekanisme tersebut, jadi bisa kita pastikan semua tahapan Pilkada tidak akan terganggu,” ucapnya.
Mengenai pengangkatan ketua baru, menurut Hedi, saat ini masih dalam proses dan dalam waktu cepat akan menunjuk pelaksana tugas (PLT), kemudian dalam waktu dekat akan dilakukan rapat pleno penetapan ketua devinitif.
“Sekarang masih dalam proses menuju Plt, dan sebelum pleno provinsi mulai tanggal 8-9, penetapan ketua devinitif harus selesai karena harus menandatangani dokumen,” ujar Hedi.
Sementara setatus Ummi Wahyuni sendiri, saat ini sebagai angggota. “Jadi hanya dicopot sebagai ketua, seperti kita ketahui,” imbuh Hedi.
Sebelumnya diketahui, Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito pada Senin lalu.
Pembacaan keputusan dilakukan dalam Sidang Pembacaan Putusan tujuh Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI. Heddy mengatakan DKPP mengabulkan permohonan pengadu yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.
Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh anggota majelis pembaca, DKPP telah memeriksa dan menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Syarif Hidayat atau Eep Hidayat, disebut sebagai pengadu. Laporan aduan ditujukan kepada Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar, yang disebut sebagai teradu.
Kronologi dibacakan oleh salah satu anggota DKPP. Fakta dimulai dari sidang pemeriksaan 6-11 Maret 2024. Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil pemilu provinsi Jabar, bahwa dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima.
Namun, sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditanda tangani. Terungkap fakta bahwa formulir D terhadap perbedaan suara partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 5. Terjadi selisih suara 4.015 yang membuat penambahan suara pada caleg tertentu.”
Target Rekapitulasi Selesai 8-9 Desember

Mengenai hasil rekapitulasi penghitungan suara, menurut Hedi Ardia saat ini (Selasa sore-3/12) ada empat kota kabupaten yang telah selesai di tingkat kabupaten/kota. Yaitu Kabupaten Pangandaran, Kota Tasik, Kota Depok sama Kota Cirebon.
“Yang lainnya sedang berproses tapi ada juga yang mulai, tapi kita sangat optimis akan lebih cepat dari perkiraan sebelumnya,” karanya.
Hedi berharap, target rekapitulasi penghitungan suara pada tanggal 7 atau tanggal 8 Desember semuanya sudah selesai di tingkat kabupaten dan kota. Sedangkan ditingkat provinsi diharapkan bisa selesai pada tanggal 8 dan 9 Desember 2024. Termasuk penetapan pleno tingkat provinsi pada tanggal 8-9.
Hedi menambahkan, rekapitulai penghitungan suara, sejauh ini berjalan lancar dan sangat kondusif. “Kalaupun ada dinamika saya pikir itu hal yang biasa, termasuk untuk suara ulang tentu ada, tapi itu sudah dilaksanakan,” papar Hedi menjawab pertanyaan awak media. (Ads)