BATAM,bipol.co – Seluruh gugatan sengketa Pemilihan Legislatif 2019 di Kota Batam, Kepulauan Riau, ditolak Mahkamah Konstitusi.
“Di antara gugatan yang tidak dikabulkan MK adalah lima perkara hasil pemilu legislatif 2019 di Kota Batam,” kata Komisioner Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Zaki Setiawan di Batam, Senin.
Ia menjelaskan, putusan MK Nomor 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menyatakan dalil pemohon, Partai Gerindra, terkait hasil perhitungan suara DPRD Kota Dapil Kota Batam 6 tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Putusan itu terkait gugatan Partai Gerindra mengklaim perolehan suaranya di dapil Batam 6 sebanyak 13.664 suara, selisih 304 suara dari penetapan KPU Batam sebanyak 13.360 suara.
“Kemudian putusan MK Nomor 71-03-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 yang amarnya menyatakan permohonan pemohon sepanjang pemilihan anggota DPRD Kota Batam dapil Batam 1 tidak dapat diterima,” katanya.
Perkara tersebut, lanjut Zaki, diajukan Bommen Hutagalung, caleg PDIP untuk DPRD Kota Batam dapil Batam 1.
Dalam gugatannya pemohon menganggap telah terjadi kesalahan penghitungan, yakni adanya perpindahan suara PDIP kepada salah seorang caleg lainnya, TAS.
Ketiga adalah putusan MK Nomor 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang amarnya menyatakan permohonan pemohon sepanjang pemilihan DPRD Kota Batam dapil Batam 1 tidak dapat diterima.
Permohonan ini diajukan Partai Golkar yang mendalilkan berkurangnya suara pemohon sebanyak 642 di Kecamatan Batam Kota dan 353 di Lubukbaja.
Keempat putusan MK Nomor 105-10-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang amarnya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Perkara ini diajukan PPP untuk dapil Batam 6.
Terakhir, Ketetapan MK Nomor 35-09-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang amarnya menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Perkara ini diajukan Partai Perindo untuk dapil Batam 1.
Kepala Biro Hukum KPU RI, Sigit Joyowardono dalam sambutannya pada pleno rekapitulasi perolehan kursi dan penetapan calon terpilih tingkat Kota Batam, mengatakan sebagian gugatan sengketa hasil pemilu legislatif 2019 ditolak MK.
Dari 260 gugatan, hanya 12 yang dikabulkan.
“Sisanya, 106 perkara ditolak, 99 tidak dapat diterima, 33 gugur, dan 10 perkara ditarik kembali oleh pemohon,” kata dia.
Perkara dinyatakan tidak dapat diterima, karena hukum acara yang tidak dipenuhi. Sebagian dari perkara itu diajukan melewati batas waktu sebagaimana diatur Undang-Undang Pemilu.
Ada pula pemohon yang dalam persidangan pendahuluan tidak hadir, padahal sidang perdana menjadi kesempatan pemohon mengemukakan permohonannya di hadapan mahkamah.
Selain itu, sebagian besar permohonan yang tidak dapat diterima MK disebabkan oleh dalil-dalil hukum yang tidak berkesusaian dengan permintaan Pemohon. Ada pula permohonan yang satu dengan yang lainnya bertentangan.
MK juga menyatakan tidak dapat menerima perkara yang tidak menyoal Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 987 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu.(ant)
Editor : Herry Febriyanto