11 Serikat Pekerja dan Buruh Demo ke Gedung Sate

- Editor

Kamis, 22 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Sedikitnya 11 serikat buruh atau serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Kamis (22/8/2019). Mereka meminta Gubernur Ridwan Kamil menandatangi dukungan penolakan terhadap revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami menuntut kepada Gubernur Jawa Barat, Bapak Ridwan Kamil untuk sama-sama menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003. Kami menuntut Gubernur Jabar harus berani menolak petisi penolakan terhadap revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 ini,” kata salah seorang perwakilan serikat buruh Dayat Hidayat saat berorasi disela-sela aksi unjuk rasa tersebut.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Nasional Jawa Barat Ajat Sudrajat mengatakan, buruh dan pekerja menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 karena kebijakan tersebut akan merugikan mereka sendiri. “Revisi UU 13 Tahun 2003 ini akan semakin menyengsarakan buruh oleh karena itu Gubernur Jabar kami harapkan bisa menyampaikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI tentang penolakan terhadap rencana revisi undang-undang ini dan rekomendasi tentang penolakan sistem pemagangan nasional,” terangnya.

Oleh karena itu, kata Ajat, Aliansi Buruh Jabar juga meminta kepada gubernur agar bisa menghentikan segala kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan politik upah murah di Jabar seperti dengan mencabut SK tentang upah khusus yang dinilai di bawah ketentuan UMK dan segera menetapkan UMSK di beberapa kabupaten/kota yang belum ada UMSK.

Pernyataan ini kemudian direspon oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muchamad Ade Afriandi. Bersama Ketua Komisi V DPRD Jabar Syamsul Bachri, Kadisnakertrans itu menerima perwakilan buruh saat menyampaikan aspirasi.

Hasilnya mereka sepakat, untuk menolak revisi RUU Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan buruh dan pekerja.

Tanya hanya itu, mereka juga sepakat memperbaiki sistem pemagangan yang diatur dalam Permenaker nomor 23 tahun 2013 dan tak merugikan pekerja. “Kami juga sepakat untuk menolak bentuk apapaun kebijakan pemerintah terhadap upah murah yang diberkakukanj di Republik Indonesia,” katanya.**

 

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru