BANDUNG,bipol.co – Direktorat Kriminal Reserse Umum Polda Jabar berhasil membongkar praktik penggelapan kendaraan roda dua yang akan dikirim ke luar negeri untuk dijual ke Vietnam.
Selain mengamankan barang bukti 250 unit sepeda motor, empat orang pelaku berhasil diamankan yakni AR alias Anang (37), YM (44), RD (40), dan R alias D (39).
“Motor-motor tersebut rencana akan dikirim ke luar negeri untuk di jual,” jelas Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo Bagus saat ungkap kasus di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Senin (26/8/2019).
Iksantyo mengungkapkan, modus pelaku mengajukan kredit motor menggunakan KTP orang lain. Setelah itu motor dijual ke Jakarta untuk dikirim ke luar negeri.
“Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari beberapa perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan kredit motor, yang mencurigai banyaknya kredit macet. Polisi mendalami dengan melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Setelah ditelusuri, polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan motor baru tersebut,” terangnya.
Atas perbuatan para tersangka, polisi sangka para pelaku dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.**
Reporter : Arief Pratama
Editor : Herry Febriyanto