Terkait dengan pencegahan, Agus Raharjo mengatakan banyak yang harus diperbaiki pascaoperasi tangkap tangan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf setahun lalu.
Di antaranya penerapan e-planning atau sistem perencanaan elektronik dan e-budgeting atau penganggaran elektronik. Kedua sistem tersebut untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah.
Selain itu juga memperkuat pengawasan internal. Pengawasan internal ini untuk membantu kepala daerah melakukan perbaikan-perbaikan kebijakan maupun kinerja.
“Jadi, tugas KPK tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan. Tapi, yang menonjol sekarang ini tugas penindakan. Padahal, pencegahan dan penindakan sejalan dilakukan KPK,” sebut Agus Raharjo.
KPK di Aceh, lanjut Agus Raharjo, juga mendorong pemerintah daerah menyelamatkan aset. Selama ini, banyak aset pemerintah daerah dikuasai pihak ketiga, sehingga perlu ditertibkan.
“Padahal, jika aset tersebut dikelola, bisa meningkat pendapatan asli daerah. Inilah yang kami lakukan, tidak hanya di Aceh, tetapi juga di provinsi lainnya di Indonesia,” kata Agus Raharjo. (ant)