Eksekutor Pembunuhan Dijanjikan Rp500 Juta

- Editor

Rabu, 28 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua eksekutor pembunuhan terhadap Edi Chandra alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Perdana alias Dana (23) telah tiba di Polda Metro Jaya Selasa (27/8/2019. (ant)

Dua eksekutor pembunuhan terhadap Edi Chandra alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Perdana alias Dana (23) telah tiba di Polda Metro Jaya Selasa (27/8/2019. (ant)

JAKARTA.bipol.co- Tersangka AK (35) yang diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap suaminya Edi Chandra alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya M Adi Perdana alias Dana (23) diketahui menjanjikan bayaran Rp500 juta kepada dua eksekutor yang menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (27/8/2019), menjelaskan awal kasus ini adalah sebuah keluarga suami istri yang telah memiliki anak masing-masing.

Istri yang berinisial AK tersebut diketahui mempunyai utang, dan ingin menjual rumahnya, namun sang suami dan anaknya tidak setuju.

Namun, lanjut Argo, sang suami dan anaknya mengeluarkan ancaman akan membunuh AK jika berani menjual rumahnya tersebut. Sementara AK sendiri terlilit utang dan harus melunasi.

Kemudian, AK meminta pembantunya untuk menghubungi dua orang pembunuh bayaran yang berasal dari Lampung.

Setelah dihubungi kedua orang pembunuh bayaran tersebut tiba di Jakarta. Dua orang laki-laki inisial S dan A itu datang ke Jakarta menggunakan travel.

Kemudian tersangka AK menjemput dua tersebut dengan mobil dan di dalam mobil tersebut tersangka AK menceritakan masalahnya kepada A dan S.

Curhat kalau dia mau dililit hutang dan menjual rumah, dan dia tidak diperbolehkan kemudian diancam, akhirnya di dalam deal untuk membantu eksekusi membunuh korban dengan perjanjian dibayar sebesar 500 juta (rupiah),” ungkap Argo.

Ternyata setelah menjalankan perintah dan membunuh dua korbannya, kedua orang tersangka S dan A hanya diberi imbalan sebesar Rp8 juta. “Kedua tersangka itu hanya diberi imbalan sebesar 8 juta untuk pulang ke Lampung,” jelasnya.

Hingg saat ini, Argo menuturkan masih menyelidiki jumlah nominal utang AK. “Kita belum mendapat informasi berapa jumlah utangnya. Masih kita dalami,” ucap Argo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dua pria yang jasadnya ditemukan dalam kondisi hangus di dalam minibus Toyota Cayla nopol B-2983-SZH yang sedang terbakar di Kampung Bondol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Tersangka utama dalam kasus pembunuhan dua pria yang jasadnya hangus di dalam minibus terbakar di Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu tersebut adalah istri dan ibu tiri dari korban berinisial AK (35).

Dalam melakukan pembunuhan ini AK menyuruh dua pembunuh bayaran untuk menculik kedua korban di rumahnya di Lebakbulus I Kavling 129 B blok U15 RT 03, RW 05, Lebakbulus, Jakarta Selatan.

Setelah diculik, kedua korban kemudian dilumpuhkan dengan cara dibunuh dan jasadnya disimpan di minibus Toyota Cayla dan diserahkan kepada istri korban dengan cara bertemu di SPBU Cirendeu, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka menyuruh anaknya KV untuk membeli premium dan membawa kedua jasad yang tidak lain adanya suami dan anak tirinya itu ke semak-semak di Kampung Bondol. Setelah itu, premium yang dibelinya disiramkan di dalam mobil dan ke kedua jasad itu kemudian membakarnya.  (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB