Begini Kronologi Pembunuhan dan Pembakaran Dua Orang di Sukabumi

- Editor

Kamis, 29 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,bipol.co – Polisi berhasil mengungkap sejumlah fakta di balik pembunuhan dan pembakaran dua orang di dalam mobil yang kemudian diketahui sebagai Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya M. Adi Pradana alias Dana (23).

Dalang dalam kasus ini adalah tersangka Aulia Kesuma alias AK (35), istri Edi Chandra Purnama dan ibu tiri Adi Pradana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kasus ini berawal dari sepasang suami-istri yang masing-masing telah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya dan hidup dalam satu rumah.

“Istri ini inisial AK, dia mempunyai hutang, kemudian ingin menjual rumahnya, tapi sang suami, yang juga memiliki anak, tidak setuju,” kata Argo di Jakarta, Rabu.

Dari pengakuan Aulia, suaminya sempat mengancam akan membunuhnya jika sampai menjual rumah itut. Karena dibelit hutang, Aulia kemudian menghubungi mantan pembantunya dan meminta dicarikan pembunuh bayaran.

Aulia kemudian mendatangkan dua pembunuh bayaran dari Lampung yang kemudian diketahui bernama Kusmawanto Agus alias A dan Muhammad Nur Sahid alias S. Keduanya tiba di Jakarta menggunakan mobil travel.

Aulia yang saat itu ditemani anak laki-lakinya berinisial GK kemudian menjemput kedua pembunuh bayaran di daerah Kalibata, Jakarta Selatan, dan menuju ke sebuah apartemen di Kalibata untuk merencanakan pembunuhan.

“Kemarin, setelah kita lakukan penyelidikan, kita juga berkordinasi dengan Polda Jawa Barat bahwa ternyata kasus ini sudah direncanakan di salah satu apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan,” kata Argo.

Dalam perjalanan menuju apartemen, Aulia sempat menceritakan masalah utangnya kepada Sahid dan Agus. Kedua pembunuh bayaran ini dijanjikan sejumlah uang oleh Aulia.

“Curhat kalau dia dililit hutang dan mau menjual rumah, dan dia tidak diperbolehkan kemudian diancam, akhirnya di dalam deal untuk membantu eksekusi membunuh korban dengan perjanjian dibayar sebesar 500 juta (rupiah),” kata Argo lagi.

Argo menambahka, dalam pertemuan itu hadir tersangka kelima berinisial R yang kini sedang dikejar polisi.

Tersangka Aulia kemudian memerintahkan Agus dan Sahid meracuni Edi Chandra sampai tewas, lalu memerintahkan GK untuk mengajak Adi Perdana untuk mabuk-mabukan sebelum dibunuh.

Meski menjanjikan bayaran Rp500 juta kepada Agus dan Sahid, Aulia pada akhirnya hanya memberikan uang sebesar Rp8 juta  untuk ongkos pulang ke Lampung.

Aulia kemudian mengangkut kedua jasad dengan sebuah kendaraan ke arah Sukabumi. Begitu sampai di Cidahu, Sukabumi, kedua jasad dan sekaligus mobil itu dibakar oleh GK.

Pada saat menyiram bensin dan membakar mobil itu, GK ikut tersulut api dan mengalami luka bakar 30 persen.

Saat ini Aulia ditahan di Polres Sukabumi untuk diperiksa lebih jauh, sedangkan GK masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta.

Sementara, Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid ditahan di Polda Metro Jaya guna diperiksa intensif oleh polisi.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru