Partai Demokrat Usul Penambahan Pimpinan DPRD Jabar

- Editor

Senin, 2 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat mengusulkan agar menambahkan jumlah kursi pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jabar periode 2019-2024.

“Usulan saja dari Fraksi Partai Demokrat untuk menambahkan jumlah kursi pimpinan DPRD Jabar, dan itu tidak ada klausul yang melarang atau pun membolehkan,” kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Sementara Tetep Abdulatip, di Bandung, Senin (2/9/2019).

Ditemui seusai Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2019-2024, di Gedung Merdeka Bandung, Tetep mengatakan pihaknya telah menampung aspirasi dari Fraksi Demokrat tersebut. “Tentunya kami tampung dan terkait ini nanti kami juga akan konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Tetep.

Anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Demokrat Asep Wahyu Wijaya mengatakan usulan penambahan jumlah kursi pimpinan DPRD Jabar 2019-2024 disampaikan karena penambahan jumlah anggota dewan dari 100 menjadi 125 orang.

“UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda menyatakan jumlah pimpinan dewan lima orang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua itu untuk anggota dewan berjumlah 85 hingga 100 orang. Sementara jumlah anggota DPRD Jabar saat ini 120 orang dan itu belum diatur soal komposisi pimpinannya,” kata dia.

Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan seluruh fraksi yang lainnya terkait usulan tersebut. “Kami sudah melobi, ngobrol, ke fraksi lain juga. Saya harap teman-teman sepakat, karena enggak ada aturan yang melarangnya,” kata dia lagi.

Namun, anggota DPRD Jabar dari Partai Demokrat yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Irfan Suryanagara mengingatkan agar institusi DPRD Jabar tidak melanggar aturan hukum (UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU MD3) terkait komposisi pimpinan untuk DPRD Jawa Barat periode 2019-2024.-

“UU Nomor Tahun 2014 dan UU MD3 itu mengatakan kalau pimpinan DPRD-nya lima, maka anggota dewannya 85-100. Sedangkan ini 120, kalau dikasih tiga pimpinan maka itu melanggar UU. Kita ingatkan jangan sampai melanggar UU,” kata dia. (ant)**

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB