Partai Demokrat Usul Penambahan Pimpinan DPRD Jabar

- Editor

Senin, 2 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat mengusulkan agar menambahkan jumlah kursi pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jabar periode 2019-2024.

“Usulan saja dari Fraksi Partai Demokrat untuk menambahkan jumlah kursi pimpinan DPRD Jabar, dan itu tidak ada klausul yang melarang atau pun membolehkan,” kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Sementara Tetep Abdulatip, di Bandung, Senin (2/9/2019).

Ditemui seusai Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2019-2024, di Gedung Merdeka Bandung, Tetep mengatakan pihaknya telah menampung aspirasi dari Fraksi Demokrat tersebut. “Tentunya kami tampung dan terkait ini nanti kami juga akan konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Tetep.

Anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Demokrat Asep Wahyu Wijaya mengatakan usulan penambahan jumlah kursi pimpinan DPRD Jabar 2019-2024 disampaikan karena penambahan jumlah anggota dewan dari 100 menjadi 125 orang.

“UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda menyatakan jumlah pimpinan dewan lima orang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua itu untuk anggota dewan berjumlah 85 hingga 100 orang. Sementara jumlah anggota DPRD Jabar saat ini 120 orang dan itu belum diatur soal komposisi pimpinannya,” kata dia.

Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan seluruh fraksi yang lainnya terkait usulan tersebut. “Kami sudah melobi, ngobrol, ke fraksi lain juga. Saya harap teman-teman sepakat, karena enggak ada aturan yang melarangnya,” kata dia lagi.

Namun, anggota DPRD Jabar dari Partai Demokrat yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Irfan Suryanagara mengingatkan agar institusi DPRD Jabar tidak melanggar aturan hukum (UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU MD3) terkait komposisi pimpinan untuk DPRD Jawa Barat periode 2019-2024.-

“UU Nomor Tahun 2014 dan UU MD3 itu mengatakan kalau pimpinan DPRD-nya lima, maka anggota dewannya 85-100. Sedangkan ini 120, kalau dikasih tiga pimpinan maka itu melanggar UU. Kita ingatkan jangan sampai melanggar UU,” kata dia. (ant)**

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terbaru

REGIONAL

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:15 WIB