BANDUNG, bipol.co – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional, dengan barang bukti 12,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Narkoba yang masuk Melalui Bandara Husein Sastranegara ini, dibawa oleh dua orang.
Kedua orang yang diamankan yakni berinisial MT (23) dan IA (40).
Keduanya diketahui warga Kota Depok.
Pengungkapan ini berawal dari adanya temuan narkotika di Bandara Husein Sastranegara, pada 12 Oktober 2019 lalu.
Kemudian petugas bandara melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian beserta satu orang pelaku berinisial MT.
MT pun menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Setelah nendapat keterangan dari MT, dipimpin langsung Kasat Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah, pihak kepolisian melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan pengungkapan Jaringan narkoba Internasional.
“Hasil pengembangan di Jakarta kita amankan satu pelaku lainnya, yang berinisial IA,” ujar Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (23/10/2019).
MT sendiri merupakan pengemudi ojeg online.
” IA ini merupakan seorang ibu rumah tangga. Dari keduanya diketahui, sabu belasan kilogram tersebut didapatnya dari seorang WNA (Warga Negara Asing) asal Nigeria.
Kapolda menambahkan, wna Asal Nigeria masih diburu.
“Wna tersebut berinisial S,” paparnya.
Kedua orang yang diamankan ini, sebagai kurir.
“Jadi IA sama MT ini dimintai membawa koper milik S ke bandara dengan alibi berisi baju bermerek dari Kamboja ke Filipina dengan diberi upah USD 1000 atau Rp 14 juta,” terang Kapolda.
Polisi sempat mencari keberadaan S dengan mengirimi pesan agar membawa sabu 12,2 kg itu ke tempat tinggal tersangka di Kota Depok pada 20 Oktober kemarin, namun tak berhasil.
“Sempat kita pancing dengan mengirim sms, Namun gagal. Saat ini, S masih dalam status buron,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini polisi menerapkan kepada kedua tersangka dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal pidana mati, paling rendah 20 tahun penjara dan 5 tahun,” pungkasnya.
Redaktur : Arief