Pelaku Penjualan Orang ke Irbil Irak Diamankan, Tawarkan Cashbon ke Korban Calon Tenaga Kerja

- Editor

Jumat, 25 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, bipol.co – Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus traficking atau tindak Pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam ekspose kasus di Mapolres Indramayu, Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki menjelaskan bahwa pelaku ini melakukan perekrutan secara Ilegal.

“Jadi tersangka atas mama DS ini melakukan perekrutan ke wilayah kecamatan Sliyeg dan Juntinyuat, DS lalu berhasil mendapatkan Calon Tenaga Kerja yang ingin bekerja diluar negeri dengan dijanjikan gaji besar,” jelasnya, saat dihubungi, Jumat (25/10).

Kapolres menambahkan, bahwa DS juga mengiming-imingi Korban dengan dana Cashbon agar Korban mau berangkat.

“Uang Cashbon diberikan ke Calon Tenaga Kerja agar mau berangkat ke Irak di wilayah Irbil dengan tawaran gaji 6.000.000 per bulan. Calon Tenaga Kerja ini juga harus mau diberangkatkan dengan visa turis,” jelas Kapolres.

Hingga Akhir September, keberangkatan dua Korban yakni CT (33) warga Tugu, Sliyeg, dan KUS (39) Warga sambimaya, Juntinyuat Tak kunjung datang.

“Meski korban ditawari uang Cashbon, korban juga sudah mengeluarkan sejumlah uang kepada tersangka DS,” jelasnya.

Dari laporan kedua Korban, DS yang merupakan Warga Cirebon ini diamankan tanggal 19 oktober lalu.

“Dari penangkapan terhadap DS, diamankan barang bukti berupa dokumen keberangkatan,” paparnya.

Akibat perbuatan tersangka DS, dijerat pasal 10 Jo pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO); dan
atau
pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia (PPMI).

“Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) unit mobil Toyota Altis Nomor : D 1014 NL, Uang sebesar Rp. 1.808.000.

“Selain itu diamankan juga 4 (empat) buah paspor an. ADELINA, KUSNAENI, ELA HERAWATI,
MAIDAH, 2 (dua) buku Rekening dan 2 (dua) kartu ATM, 1 (satu) buah Buku catatan kasbon, 1 (satu) unit Hp merk Samsung Galaxi On8
serta 8 (delapan) lembar bukti penarikan dan trasfer uang ,1 (satu) buah koper warna hitam beserta isinya, 1 (satu) buah tas punggung warna merah beserta isinya,” pungkasnya.

Redaktur : Arief

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB