Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan soal kenapa Perppu KPK belum juga diterbitkan.
“Jika presiden mengatakan akan mengeluarkan, saya pasti mendukung. Tapi saya menteri sekarang. Tidak ada visi menteri, yang ada hanya visi presiden. Dalam posisi ini, saya hanya akan dalam posisi memberi pertimbangan,” ujar Mahfud.
Sebelum menjabat di kantor kementerian itu, dia secara terbuka pernah menyatakan dukungan terhadap pemberlakuan Perppu KPK.
Bahkan sebagai mantan ketua MK, Mahfud pernah menjelaskan perihal situasi darurat untuk diterbitkannya Perppu KPK.
Ia mengaku yang ia permasalahkan saat itu hanya Rancangan KUHP. “Satu kata pun soal KPK tidak ada saya keluarkan. Nanti bisa dicek. Yang saya sampaikan itu soal RKUHP,” ujar dia.
Mahfud mengatakan kepada sejumlah tokoh yang hadir bahwa hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum akan mengeluarkan Perppu untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Presiden bilang ini nanti kan tidak etis begitu, sedangkan proses masih berjalan di Mahkamah Konstitusi lalu tiba-tiba ditimpa Perppu KPK,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, bisa saja putusan MK nantinya sama dengan isi Perppu, yakni membatalkan sejumlah pasal di UU KPK sesuai dengan tuntutan dalam sidang. Sejumlah tokoh yang hadir menemui Mahfud di kantornya adalah tokoh yang dulu pernah berjuang bersama Mahfud menyampaikan aspirasi di Istana Negara terkait RKUHP, UU KPK dan Kebakaran Hutan dan Lahan, Kamis (26/9).
Tampak di antara tokoh yang hadir hari ini yaitu pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Mayling Oey, dan Pemerhati lingkungan, Ismid Hadad. (ant)