GARUT, bipol.co – Pasca penetapan tersangka Kadispora Garut, Agustus 2019, oleh Polda Jabar, sampai saat ini belum dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kadispora Garut, Kuswendi, terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar yang kasusnya ditangani oleh Polda Jabar. Namun penanganan kasus tersebut terkesan jalan di tempat.
Kuswendi juga terjerat beberapa kasus pada pembangunan Lapang Jayaraga tahun 2018 sebesar Rp2 miliar.
Kadiv. Monitoring Garut Governance Watch, Kalamullah Apandi, menjelaskan bahwa Kuswendi terlibat dalam berbagai penyelewengan dana.
“Di antaranya kasus Kirab Obor Asian Games 2018 sebesar Rp300 juta yang bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) yang seharusnya biaya tersebut dipergunakan untuk penanganan bencana alam,” jelasnya, Rabu (20/11).
Selain beberapa penyelewengan anggaran, Kuswendi terjerat kasus pembangunan Bumi Perkemahan Citiis Gn. Guntur, tanpa dibekali Amdal.
“Fungsi penegakan hukum belum ada. Sampai saat ini Saudara Kuswendi masih leluasa sebagai Kadispora Garut, seolah-olah tidak terjadi apa-apa terhadap dirinya,” paparnya.
Garut Governance Watch menilai Bupati Garut terkesan melindungi bawahannya.
“Kami menilai Bupati ini melindunginya,” tuturnya.
Kasus-kasus yang menimpa Kadispora Garut, kata Kalamullah, harus disikapi serius oleh Bupati karena telah merusak wajah pemerintahan yang dipimpinnya.
“Jika tidak ada tindakan tegas, notabene bertolak belakang dengan komitmennya pada saat kampanye Pilkada 2018, yaitu membentuk pemerintahan yang bersih dan terbebas dari korupsi,” pungkasnya.
Reporter: Arief
Editor: Hariyawan