JAKARTA.bipol.co –Kelompok milenial memiliki potensi untuk membuat gangguan keamanan sekaligus dapat mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, karena sebagian besar pelaku radikalisme yang berbentuk kekerasan berasal dari kalangan milenial.
Persentasenya mencapai 55 persen, sedangkan pelaku dari kalangan perempuan sebanyak 16 persen.
Hal itu dikatakan Pengamat Radikalisme dan Terorisme dari UIN Syarif Hidayatullah (Syahid) Jakarta, Rizka Nurul Amanah pada seminar bertema “Pengawalan Kebijakan Pemerintah dalam Memerangi Radikalisme” di Aula Madya UIN Syahid, Selasa (19/11/2019). Pada seminar yang diselenggarakan oleh Dema FISIP UIN Syahid itu, Rizka tampil bersama sejumlah pengamat dan akademisi.
“Berdasarkan data yang dikumpulkan hingga bulan Oktober tahun, pelaku kekerasan bermotif radikalisme sebagian besar dari kalangan milenal,” kata Rizka.
Agar kaum milenial tidak tersesat di tengah paham radikalisme, ujar dia, mereka harus memahami dan mengetahui dulu tentang radikalisme. Jika kaum milenial sudah memahami radikalisme dengan benar, mereka dapat menjadi kelompok yang berdiri paling depan dalam mencegah dan menangkal aliran yang suka menggunakan aksi kekerasan dalam menjaga eksistensinya itu.
“Seharusnya memang kelompok milenial harus berdiri paling depan untuk menangkal radikalisme yang kini menjadi ancaman nyata bagi Indonesia,” ujar Rizka.
Saat ini di media sosial terjadi gejala pembiasan sentimen agama untuk menumbuhkan radikalisme. Dalam kaitan ini, ujar Rizka, generasi milenial juga memiliki peran penting dalam menangkal radikalisme karena kemampuan dan pengetahuan mereka tentang media sosial yang di atas rata-rata.
“Banyak ajakan radikalisme melalui media sosial. Dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang media sosial, kaum milenial dapat menghadapi pengaruh radikalisme tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Rizka mengatakan kelompok radikal saat ini masuk lewat CPNS karena mereka ingin menguasai birokrasi. Mereka juga masuk ke masjid-masjid di lingkungan BUMN dan instansi pemerintah. Contoh pengaruh mereka adanya ketentuan skorsing bagi pegawai yang tidak ikut shalat dzuhur berjamaah.
“Deradikalisasi tidaklah dapat menjadi solusi secara menyeluruh untuk melawan radikalisme di tengah masyarakat. Berdasarkan tahapannya jihadisasi terdiri dari tahap fundamental, radikal, ekstremisme, teror, dan aksi. Upaya deradikalisasi baru menyentuh sampai tahap radikal sehingga belum tuntas hingga menyentuh tahap aksi,” jelas Rizka.
Dengan demikian perlu adanya upaya yang lebih dari deradikalisasi dengan menambahkan pendekatan persuasif terhadap seseorang yang diindikasikan terpapar radikalisme.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP