BANDUNG, bipol.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggerebek 13 titik penjual minuman beralkohol (minol) ilegal dan oplosan. Hasilnya sebanyak 13 dus, 8 jerigen, 10 drum tuak, dan 1.091 botol berhasil disita.
Hal itu dilakukan Satpol PP sejak awal tahun hingga September 2019 lalu. Kegiatan tersebut merupakan upaya Satpol PP menekan peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal maupun oplosan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, menyatakan Perda Nomor 11 Tahun 2010 sudah cukup ketat mengatur peredaran minol. Penjual tak bisa mengedarkan minol tanpa mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
“Masyarakat banyak melaporkan tentang peredaran minol. Makanya kita juga terus lakukan penindakan,” kata Idris di di Grand Pasundan Convention Hotel, Jalan Peta, Bandung, Kamis (28/11/2019), sebagaimana dimuat humas.bandung.go.id.
Idris mengungkapkan, persyaratan untuk menerbitkan ITPMB tidaklah mudah. Namun masih ada yang nekat tetap berjualan minol sekalipun tidak memenuhi persyaratan untuk mengantongi ITPMB.
Ia menduga, banyak pengusaha yang memanipulasi nama kegiatan usahanya dan tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya saat di lapangan.
“Masih banyak lokasi yang tidak dimungkinkan untuk keluar ITPMB tetapi memaksakan untuk berjualan,” ujarnya.
Untuk itu, Idris pun mengimbau kepada msyarakat Kota Bandung agar berpartisipasi aktif dalam mengawasi peredaran minol. Dia memastikan Satpol PP Kota Bandung terus bergerak tanpa harus menunggu hari besar, hari raya keagamaan ataupun momentum besar lainnya.
“Izin minol golongan A itu ITPMB terbit dari pusat. Kalau ada cafe dan restoran yang menjual minol tolong dicek apakah sudah memiliki ITPMB. Terutama golongan B dan C karena itu kewenangannya ada di pemerintah daerah,” ungkapnya.*
Editor: Hariyawan