Praktisi Hukum: KPK Pimpinan Agus Raharjo Tak Istimewa

- Editor

Kamis, 19 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Alfons Leomau. (ant)

Praktisi Hukum Alfons Leomau. (ant)

JAKARTA.bipol.co – Praktisi Hukum Alfons Leomau menilai KPK Pimpinan Agus Raharjo tidak istimewa kalau melihat proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan.

Alfons Leomau di Jakarta, Kamis (19/12), mangatakan, penindakan korupsi dengan operasi tanggap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sekarang bukanlah prestasi yang patut dibanggakan.

“Dari sekian lama bekerja (KPK sekarang), tidak ada istimewanya. Kebanyakan perkara yang ditangani berasal dari OTT, dan OTT ini kan dari hasil penyadapan, siapa saja bisa,” ucapnya.

Alfons mengatakan OTT karena penyadapan tidak membutuhkan strategi khusus, karena tinggal menyadap dan mengikuti orang yang diduga terlibat pidana korupsi atau nomor-nomor yang data elektroniknya dianggap mencurigakan.

“Yang kita harapkan dari KPK agar melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, menganalisis dokumen sehingga bisa menetapkan orang secara akuntabel dengan alat bukti yang memadai,” ujarnya.

KPK dimasa depan diharapkan bisa melakukan penindakan dugaan korupsi dengan cara analisis mendalam, tidak lagi fokus pada orang yang melakukan tindak pidana korupsi saja, tetapi lebih kepada pengembalian kerugian negara secara maksimal.

“Makanya ke depan harus mengutamakan pada pengembalian uang negara, beri sanksi sosial saja kepada korupsi, seperti sapu-sapu jalan. Mereka ingin kaya karena status sosial, jadi sanksi tepat adalah sosial juga, biar malu dan jera,” tuturnya.

Jika mengacu pada pidana kurungan, kata dia bahkan masih ada para pelaku korupsi tersebut yang tidak bertobat dan masih menyimpan kekayaan dari korupsi saat keluar penjara.

Hukuman dengan cara memiskinkan dan memberikan sanksi sosial yang membuat para koruptor berpikir sanksi tersebut merusak harga diri menurut Alfons lebih efektif memberikan efek jera. (ant)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB