CIANJUR, bipol.co – Adik kandung Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman, berinisial DL, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan nominal mencapai Rp1,7 miliar. Uang itu ditransferkan seorang pengusaha kepada DL pada 2018. Uang itu sebagai uang muka proyek pembangunan senilai Rp20 miliar yang bersumber dari APBD Cianjur.
Kuasa hukum pelapor, Shalatuddin, menjelaskan awal kasus dugaan penipuan itu ketika kliennya dikenalkan pada DL oleh menantu dari DL. Dari pertemuan itu, DL menyebutkan jika ada beberapa proyek pembangunan yang didapatnya pada 2018 dengan sumber anggaran APBD.
Ia mengungkapkan, proyek itu di antaranya pembangunan trotoar di Jalan Dr. Muwardi depan Pasar Muka, dan puskesmas. Nominal proyek mencapai Rp20 miliar.
Berdasarkan kesepakatan, sambung Shalatuddin, proyek itu akan dikerjakan oleh DL. Pembagiannya, 60 persen untuk pengusaha dan 40 persen untuk DL dari total keuntungan hasil pembangunan.
Menurut dia, DL menyebutkan bahwa pekerjaan itu sudah disetujui sang kakak, Herman Suherman, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Cianjur.
“Untuk mendapatkan proyek itu, dikirimkan dulu uang sebesar Rp1,7 miliar sebagai uang fee awal bagi DL. Dikirimkannya langsung ke rekening DL,” kata Shalatudin, Senin (6/1/2020).
Pada anggaran 2018, menurut Shalatudin, proyek pembangunan tersebut memang didapatkan. Tetapi nilai proyek tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan nilai pembayaran yang sudah dikirim. Bahkan, dia menuturkan, uang yang seharusnya masuk ke kliennya juga terpangkas.
Tidak sesuainya proyek pembangunan pada 2018, klien Shalatudin kembali dijanjikan proyek pada 2019. Lagi-lagi, hingga di triwulan ke tiga dan ke empat APBD 2019, tidak kunjung ada pekerjaan yang sesuai dengan kesepakatan hingga angkanya mencapai Rp20 miliar.
“Jadi sudah dua tahun anggaran, yang 2018 dan 2019, tetapi nilainya masih belum sesuai dengan yang dijanjikan. Dengan itu, kami layangkan surat somasi, hingga dua kali. DL sudah sempat menemui dan menjanjikan akan membayar uang yang ditransfer sebesar Rp1,7 miliar. Saat itu dia menyerahkan uang cash sebesar Rp300 juta, dan sisanya akan dibayar secara bertahap,” tutur Shalatudin.
DL kembali menemui Shalatudin dan pelapor dengan memberikan empat buah cek. Ternyata saat akan dicairkan, cek yang pertama ditolak oleh pihak bank lantaran pada rekening DL tidak ada nominal uang dengan nilai sesuai cek. Pencairan cek ke dua dan ke tiga pun mendapat penolakan dari sistem perbankan.
“Cek yang ke empat malah dijelaskan pihak bank jika rekening DL sudah diblokir,” ucap Shalatudin.
DL dilaporkan ke Polres Cianjur dengan dugaan penipuan serta penggelapan uang. Tidak hanya penipuan soal proyek, tetapi juga penipuan terkait cek.
“Kami sudah laporkan DL pada akhir 2019,” kata Shalatudin sambil menyebutkan surat nomor laporan perkara, yaitu STNK/B/460/XI/2019/JBR/RES CJR.
Sementara itu, Ermawan Didik, kuasa hukum DL, mengatakan terkait laporan tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman. Dia menyebutkan bahwa DL sudah beritikad baik mengembalikan uang.
“Itikad pengembalian ada, dibuktikan dengan pengembalian awal sebesar Rp300 juta berkuitansi dan bermeterai. Diterima Shalatudin, selalu kuasa hukum pelapor,” ujar Didik.
Dikonfirmasi terpisah, Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman, menegaskan tidak ada sangkut paut dalam kasus dugaan penipuan yang disebut-sebut melibatkan adiknya.
“Tidak ada hubungannya dengan saya, apalagi urusan menjanjikan proyek,” kata Herman saat dihubungi melalui sambungan telepon, sebagaimana dikutip detik.com.*
Menurut Herman, adanya laporan tersebut memperkuat bahwa dengan jabatannya sebagai Plt. ataupun saat sebagai wakil bupati, ia mengklaim tidak bermain atau mengatur proyek pembangunan di Cianjur.
“Itu sama saja menegaskan saya tidak bermain proyek. Bahkan kepada lingkungan terdekat hingga keluarga pun saya tidak berurusan soal pengaturan proyek,” tuturnya.
Herman menyerahkan kepada polisi berkaitan kasus dugaan penipuan tersebut.
“Saya serahkan semuanya pada proses hukum, yang jelas itu tidak ada kaitannya dengan saya,” tegas Herman.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, mengatakan kasus dugaan penipuan itu masih dalam proses penyelidikan dan analisis pihaknya.
“Masih kami dalami, ini masih berupa laporan. Kami akan memeriksa beberapa saksi,” ucap Niki.*
Editor: Hariyawan