Proyek Pembangunan yang Tak Tuntas Masih di Ranah PPK

- Editor

Senin, 13 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Sukabumi, Fahrurrazi.   (dok)

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Sukabumi, Fahrurrazi. (dok)

SUKABUMI.bipol.co – Dua proyek di lingkungan Pemkot Sukabumi yang tidak selesai pada tahun 2019, pengurusannya masih berada di ranah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Terhadap kontraktor yang tidak menuntaskan pekerjaannya pada tahun berjalan, PPK bisa mengambil keputusan putus kontrak atau perpanjangan waktu melalui adendum.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Sukabumi, Fahrurrazi ketika ditemui wartawan, Senin (13/1/2020).

Dua pekerjaan yang tidak selesai sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 itu yaitu pembangunan Puskesmas Baros dengan leading sector Dinas Kesehatan dan pembangunan konstruksi di RSUD R. Syamsudin, S.H.

“Ada mekanisme dalam pelaksanaan kontrak, salah satunya ketika penyedia tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan kontrak sesuai batas waktu yang ditentukan, PPK yang akan mengambil keputusan. Kami tidak mempunyai wewenang pada urusan itu,” ujar Fahrurrazi.

Jika keputusan yang diambil putus kontrak atas kelalaian penyedia jasa, lanjut dia, PPK bisa mengusulkan penetapan daftar hitam untuk rekanan tersebut kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ada konsekuensi tidak dapat mengikuti tender bagi kontraktor uang masuk ke dalam daftar hitam.

Bisa pula, PPK setelah melakukan kajian teknis menilai, kontraktor mampu menyelesaikan pekerjaan. Untuk kondisi seperti ini, PPK dan kontraktor membuat adendum atau pasal tambahan dari perjanjian konktrak yang isinya tentang perpanjangan batas waktu penyelesaian, paling lama 50 hari.

“Tapi ada denda yang harus dibayar. Denda keterlambatan disetorkan langsung ke kas negara oleh penyedia jasa atau dipotong dari pembayaran kontrak proyek,” jelas Fahrurrazi.

Ketika ditanya hasil sidak tim Komisi II DPRD Kota Sukabumi tentang terlambatnya pengerjaan Gedung Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Repeh Rapih dengan leading sector Dinas Sosial, Bagian PBJ belum mendapatkan informasi yang rinci tentang hal itu. Namun laporan dari salah satu staf Dinas Sosial lewat telepon menyebutkan, pembangunan gedung tersebut telah tuntas.

Pada tahun anggaran 2019, di Kota Sukabumi terdapat 47 kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai oleh APBD dan sumber dana lainnya. Anggaran yang terserap sebesar Rp76.639.617.924 dengan leading sector meliputi 11 SKPD.

 

Reporter    Firdaus

Editor        Deden .GP

 

 

Berita Terkait

Serap 4.600 Pekerja, Pemkot Bandung Kembali Gelar Padat Karya di 92 Titik
Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer
Jelang Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna Kunjungi Rumah Dadang M. Naser
Sekda Herman Suryatman : Jabar Butuh Kepemimpinan Petarung
Pangdam III Siliwangi Apresiasi Bupati Bandung Tambah Kantor Koramil
Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Normal
Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang
Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 19:39 WIB

Serap 4.600 Pekerja, Pemkot Bandung Kembali Gelar Padat Karya di 92 Titik

Selasa, 15 April 2025 - 19:15 WIB

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 April 2025 - 13:29 WIB

Jelang Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna Kunjungi Rumah Dadang M. Naser

Senin, 14 April 2025 - 15:57 WIB

Sekda Herman Suryatman : Jabar Butuh Kepemimpinan Petarung

Senin, 14 April 2025 - 13:29 WIB

Pangdam III Siliwangi Apresiasi Bupati Bandung Tambah Kantor Koramil

Berita Terbaru

REGIONAL

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:15 WIB