SUKABUMI.bipol.co – Dua proyek di lingkungan Pemkot Sukabumi yang tidak selesai pada tahun 2019, pengurusannya masih berada di ranah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Terhadap kontraktor yang tidak menuntaskan pekerjaannya pada tahun berjalan, PPK bisa mengambil keputusan putus kontrak atau perpanjangan waktu melalui adendum.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Sukabumi, Fahrurrazi ketika ditemui wartawan, Senin (13/1/2020).
Dua pekerjaan yang tidak selesai sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 itu yaitu pembangunan Puskesmas Baros dengan leading sector Dinas Kesehatan dan pembangunan konstruksi di RSUD R. Syamsudin, S.H.
“Ada mekanisme dalam pelaksanaan kontrak, salah satunya ketika penyedia tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan kontrak sesuai batas waktu yang ditentukan, PPK yang akan mengambil keputusan. Kami tidak mempunyai wewenang pada urusan itu,” ujar Fahrurrazi.
Jika keputusan yang diambil putus kontrak atas kelalaian penyedia jasa, lanjut dia, PPK bisa mengusulkan penetapan daftar hitam untuk rekanan tersebut kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ada konsekuensi tidak dapat mengikuti tender bagi kontraktor uang masuk ke dalam daftar hitam.
Bisa pula, PPK setelah melakukan kajian teknis menilai, kontraktor mampu menyelesaikan pekerjaan. Untuk kondisi seperti ini, PPK dan kontraktor membuat adendum atau pasal tambahan dari perjanjian konktrak yang isinya tentang perpanjangan batas waktu penyelesaian, paling lama 50 hari.
“Tapi ada denda yang harus dibayar. Denda keterlambatan disetorkan langsung ke kas negara oleh penyedia jasa atau dipotong dari pembayaran kontrak proyek,” jelas Fahrurrazi.
Ketika ditanya hasil sidak tim Komisi II DPRD Kota Sukabumi tentang terlambatnya pengerjaan Gedung Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Repeh Rapih dengan leading sector Dinas Sosial, Bagian PBJ belum mendapatkan informasi yang rinci tentang hal itu. Namun laporan dari salah satu staf Dinas Sosial lewat telepon menyebutkan, pembangunan gedung tersebut telah tuntas.
Pada tahun anggaran 2019, di Kota Sukabumi terdapat 47 kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai oleh APBD dan sumber dana lainnya. Anggaran yang terserap sebesar Rp76.639.617.924 dengan leading sector meliputi 11 SKPD.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP