“Sakitnya (Jiwasraya) sudah lama, jadi sembuhnya tidak sehari dua hari, berikan waktu kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Menteri BUMN, Menteri Keuangan untuk menyelesaikan ini. Kita ngomong apa yang membutuhkan waktu, tapi Insya Allah selesai dengan skema yang bisa ditanyakan ke menteri terkait,” kata Presiden Joko Widodo dalam acara diskusi bersama dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (17/1)
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengakui tidak akan sanggup membayar polis nasabah yang mencapai Rp12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 (gagal bayar). Kesulitan keuangan ini disebabkan kesalahan investasi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya.
PT Jiwasraya diketahui sudah merugi sejak 2006, namun catatan keuangan dibuat window dressing, sehingga tampak untung. Untuk menutupi kerugian, perseroan bahkan membeli saham-saham gorengan di pasar modal yang makin menambah kerugian.
Atas kondisi tersebut, Presiden Jokowi ingin menjadikan peristiwa Jiwasraya menjadi momentum untuk mereformasi industri keuangan non bank baik asuransi maupun dana pensiun.
“Reformasi baik dalam sisi pengaturan, pengawasan, baik dari sisi risk management semuanya harus diperbaiki dan dibenahi tapi butuh waktu, gak mungkin setahun dua tahun,” ungkap Presiden.
“Termasuk reformasi dari sisi permodalannya juga sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap perusahaan asuransi kita. Artinya bisa saja UU-nya juga direvisi karena UU Otoritas Jasa Keuangan itu 2011 sebelumnya diatur Bappepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan),” tambah Presiden.
Presiden pun memastikan uang nasabah akan dikembalikan.
“Tidak ada target waktu, target saya yang penting selesai terutama nasabah-nasabah rakyat kecil,” ungkap Presiden.
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menargetkan holdingisasi PT Jiwasraya (Persero) akan mulai dilakukan pada pertengahan Februari 2020. Dari pembentukan holding tersebut, Erick memperkirakan dapat mendatangkan dana segar sekitar Rp1,5 triliun-Rp2 triliun.
Lalu pemerintah akan mencarikan investor untuk anak perusahaan Jiwasraya, Jiwasraya Putra untuk mendapat dana segar sebanyak Rp1 triliun-Rp3 triliun. Selanjutnya ada aset saham yang saat ini dideteksi valuasinya mencapai Rp2 triliun-Rp3 triliun untuk mendapatkan saving plan.
Kasus Jiwasraya ini juga sudah masuk ke ranah hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang tersangka yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Kelimanya seusai diperiksa pada Selasa (14/1) langsung ditahan di lima rutan yang berbeda.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, sebanyak dua persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (net)