“Ada 44 permohonan paspor yang ditolak selama Januari sampai Desember 2019,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang Ujang Cahya kepada Antara, di Karawang, Jawa Barat, Rabu (22/1)
Dalam proses permohonan, ditemukan indikasi kalau yang bersangkutan merupakan pekerja migran Indonesia non-prosedural, sehingga ditolak permohonan paspor yang diajukan.
Dari berbagai jenis layanan permohonan paspor, kebanyakan warga yang mengajukan paspor tujuannya untuk wisata ke luar negeri dan umrah.
Sedangkan warga yang mengajukan permohonan paspor untuk bekerja di luar negeri mencapai 2.984 orang. Sementara yang mengajukan untuk ibadah haji mencapai 1.660 orang.
Menurut Ujang, layanan paspor itu meliputi permohonan baru, penggantian habis berlaku, penggantian karena hilang/rusak, dan perubahan data. (net)